Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen (Pol) Didi Haryono menyatakan, hingga saat ini jumlah tersangka pembakar hutan dan lahan (karhutla) yang telah ditahan di Kalbar bertambah satu.

"Hingga saat ini tercatat sudah sebanyak 27 tersangka, 14 orang di antaranya dilakukan penahanan, dua meninggal dunia, dan 11 tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Didi Haryono di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, sebanyak 17 tersangka kasus karhutla tersebut dari sebanyak 20 laporan polisi yang tersebar dibeberapa kabupaten/kota di Kalbar.

Data Polda Kalbar mencatat, Polda Kalbar menangani satu kasus dan menahan satu tersangka; Polresta Pontianak menangani empat kasus dan menahan empat tersangka; Polres Sambas menangani empat kasus dan menahan tiga tersangka dan satu tersangka meninggal dunia; Polres Bengkayang menangani lima kasus dan menahan lima tersangka.

Kemudian Polres Sintang menangani tiga kasus dan menahan enam tersangka, satu tersangka di antaranya meninggal dunia, Polres Melawi menangani satu kasus dengan empat tersangka (tersangka tidak ditahan); dan Polres Kayong Utara menangani satu kasus satu tersangka (tidak ditahan).

Semua kasus Karhutla tersebut, semuanya melibatkan perorangan, dan sudah beberapa kasus di antaranya sudah P21 atau akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

 Ia menambahkan, pihaknya tidak main-main atas penegakkan hukum terhadap kasus Karhutla di Kalbar, yang telah dibuktikan dengan bertambahnya tersangka pembakar lahan yang di proses hukum.

 Didi menambahkan, jajaranya sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dini soal karhutla, seperti melakukan pendekatan berupa sosialisasi langsung pada masyarakat, melalui Binmas Polres hingga Polsek yang ada di Kalbar juga dikerahkan guna sosialisasi di lapangan tersebut.

"Dampak yang diakibatkan dari Karhutla ini sudah sangat meresahkan warga masyarakat, seperti paparan asap telah menimbulkan ribuan warga mengalami sakit ISPA, terutama balita, anak-anak, ibu hamil, penderita asma, jantung dan lansia, ditambah terhambatnya distribusi sembako dan kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya yang pasti berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi, belum lagi terganggunya lingkungan hidup, flora dan fauna dan sebagainya," tuturnya.

Mendasari alasan-alasan tersebut, menurut dia, penegakkan Hukum dengan sanksi pidana yang tegas sudah layak dan pantas bagi pelaku pembakar lahan demi melindungi keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan hidup semua masyarakat.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018