Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Didi Haryono mengajak masyarakat dan instansi terkait di Kalbar untuk "keroyokan" atau bersama-sama menangani kebakaran hutan dan lahan di provinsi itu.

"Mari kita bersama-sama secara keroyokan dalam mencegah dan menanggulangi karhutla di Kalbar," kata Didi Haryono saat menghadiri Rakor Penanggulangan Karhutla di Kalbar, Selasa.

Didi menjelaskan, dalam penanganan karhutla memang tidak bisa dilakukan oleh pihak TNI, Polri dan instansi terkait lainnya saja, sehingga sangat perlu dukungan dari semua pihak.

 Kalau hal tersebut sudah dilakukan, maka penanganan karhutla akan lebih efektif. Tetapi kalau sudah musim kemarau, selain upaya tersebut, memang juga diperlukan upaya lain, salah satunya memohon doa agar diturunkan hujan.

"Tidak ada cara lain dalam memadamkan karhutla, upaya kita hanya meredam saja, alhamdulillah tadi malam enam daerah diguyur hujan cukup lebat," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar mengatakan, hingga saat ini tercatat sudah sebanyak 27 tersangka kasus karhutla, 14 orang di antaranya ditahan, dua meninggal dunia, dan 11 tersangka tidak dilakukan penahanan, dari sebanyak 20 laporan polisi yang tersebar di beberapa daerah.

Data Polda Kalbar mencatat, Polda Kalbar menangani satu kasus dan menahan satu tersangka; Polresta Pontianak menangani empat kasus dan menahan empat tersangka; Polres Sambas menangani empat kasus dan menahan tiga tersangka serta satu tersangka meninggal dunia; Polres Bengkayang menangani lima kasus dan menahan lima tersangka.

Kemudian, Polres Sintang menangani tiga kasus dan menahan enam tersangka, satu tersangka di antaranya meninggal dunia; Polres Melawi menangani satu kasus dengan empat tersangka (tersangka tidak ditahan); dan Polres Kayong Utara menangani satu kasus satu tersangka (tidak ditahan).

Semua kasus karhutla tersebut melibatkan perorangan, dan sudah beberapa kasus di antaranya sudah P21 atau akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Ia menambahkan, pihaknya tidak main-main terkait penegakan hukum terhadap kasus karhutla di Kalbar, karena telah dibuktikan dengan bertambahnya tersangka pembakar lahan yang diproses hukum.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018