Pontianak (Antaranews Kalbar) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat menyatakan kesiapan meningkatkan pelayanan publik, sesuai dengan instruksi Gubernur Sutarmidji kepada setiap organisasi perangkat daerah di provinsi itu.
"Untuk meningkatkan layanan publik menjadi kewajiban kita, karena ini sesuai instruksi dari Bapak Gubernur Kalbar. Berdasarkan penilaian Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, kita pada tahun 2017, pelayanan publik masuk zona merah dan beruntung pada tahun 2018 kita sudah masuk zona kuning," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Suprianus Hermandi di Pontianak, Selasa.
Terkait dengan hal itu, pihaknya akan menargetkan pada tahun ini bisa masuk zona hijau untuk penilaian pelayanan publik dari Ombudsman.
Baca juga: Sutarmidji minta Korpri berikan layanan terbaik
Dalam waktu tiga sampai empat bulan ke depan, pihaknya akan mengoptimalkan semua upaya untuk mencapai target tersebut.
"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi OPD lainnya, sehingga kita akan berupaya keras untuk mewujudkan hal itu. Saat ini, kita sudah membuat ruang laktasi, ruang data, dan peningkatan layanan untuk setiap tamu yang datang ke dinas ini," tuturnya.
Pihaknya juga sedang menyusun standar operasional prosedur (SOP) untuk setiap kegiatan yang dilakukan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga: Masyarakat laporkan layanan publik kepada Ombudsman
Setidaknya, ada tiga SOP yang harus disiapan dalam setiap kegiatan, yakni kegiatan, administrasi, dan pelayanan.
"Ini semua akan kita lengkapi dalam setiap kegiatan. Hal ini juga sudah saya tegaskan kepada seluruh pegawai yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini dan saat ini kita semua sedang bekerja keras untuk menyusun SOP ini," katanya.
Dia optimistis dalam waktu empat bulan ke depan, saat penilaian kembali dilakukan oleh Ombudsman, pihaknya sudah bisa memberikan data yang lebih baik dan target zona hijau bisa terpenuhi.
Baca juga: Media diminta awasi layanan publik
Terkait dengan peningkatan layanan publik di Kalbar, Gubernur Sutarmidji bertekad melakukan percepatan layanan publik, transparansi, dalam tata kelola pemerintahan, serta transparansi dalam tata kelola pemerintahan daerah.
"Saya harap tidak ada yang kena OTT di jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kalau ada yang nekat terserah, yang penting saya sudah menyampaikan dan jangan kait-kaitkan saya sebab saya tidak pernah mengajak SKPD manapun untuk melakukan hal seperti itu," kata dia.
Dia mengatakan semasa kepemimpinan Sutarmidji, Kota Pontianak mendapat predikat sebagai pelayanan publik terbaik se-Indonesia.
Baca juga: Layanan publik yang memerlukan biaya wajib dicantumkan
Dengan hal itu, Sutarmidji mengajak masyarakat ikut bersama-sama mempercepat pembangunan Kalimantan Barat.
"Kalimantan Barat saat ini memerlukan gebrakan dan inovasi agar ada perubahan, salah satunya tata kelola pemerintahan harus dikelola dengan baik, begitu juga sumber daya alam yang ada di Kalimantan Barat," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Untuk meningkatkan layanan publik menjadi kewajiban kita, karena ini sesuai instruksi dari Bapak Gubernur Kalbar. Berdasarkan penilaian Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, kita pada tahun 2017, pelayanan publik masuk zona merah dan beruntung pada tahun 2018 kita sudah masuk zona kuning," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Suprianus Hermandi di Pontianak, Selasa.
Terkait dengan hal itu, pihaknya akan menargetkan pada tahun ini bisa masuk zona hijau untuk penilaian pelayanan publik dari Ombudsman.
Baca juga: Sutarmidji minta Korpri berikan layanan terbaik
Dalam waktu tiga sampai empat bulan ke depan, pihaknya akan mengoptimalkan semua upaya untuk mencapai target tersebut.
"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi OPD lainnya, sehingga kita akan berupaya keras untuk mewujudkan hal itu. Saat ini, kita sudah membuat ruang laktasi, ruang data, dan peningkatan layanan untuk setiap tamu yang datang ke dinas ini," tuturnya.
Pihaknya juga sedang menyusun standar operasional prosedur (SOP) untuk setiap kegiatan yang dilakukan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga: Masyarakat laporkan layanan publik kepada Ombudsman
Setidaknya, ada tiga SOP yang harus disiapan dalam setiap kegiatan, yakni kegiatan, administrasi, dan pelayanan.
"Ini semua akan kita lengkapi dalam setiap kegiatan. Hal ini juga sudah saya tegaskan kepada seluruh pegawai yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini dan saat ini kita semua sedang bekerja keras untuk menyusun SOP ini," katanya.
Dia optimistis dalam waktu empat bulan ke depan, saat penilaian kembali dilakukan oleh Ombudsman, pihaknya sudah bisa memberikan data yang lebih baik dan target zona hijau bisa terpenuhi.
Baca juga: Media diminta awasi layanan publik
Terkait dengan peningkatan layanan publik di Kalbar, Gubernur Sutarmidji bertekad melakukan percepatan layanan publik, transparansi, dalam tata kelola pemerintahan, serta transparansi dalam tata kelola pemerintahan daerah.
"Saya harap tidak ada yang kena OTT di jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kalau ada yang nekat terserah, yang penting saya sudah menyampaikan dan jangan kait-kaitkan saya sebab saya tidak pernah mengajak SKPD manapun untuk melakukan hal seperti itu," kata dia.
Dia mengatakan semasa kepemimpinan Sutarmidji, Kota Pontianak mendapat predikat sebagai pelayanan publik terbaik se-Indonesia.
Baca juga: Layanan publik yang memerlukan biaya wajib dicantumkan
Dengan hal itu, Sutarmidji mengajak masyarakat ikut bersama-sama mempercepat pembangunan Kalimantan Barat.
"Kalimantan Barat saat ini memerlukan gebrakan dan inovasi agar ada perubahan, salah satunya tata kelola pemerintahan harus dikelola dengan baik, begitu juga sumber daya alam yang ada di Kalimantan Barat," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019