Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat kembali memberlakukan program pelayanan kesehatan gratis berupa Jaminan Kesehatan Daerah.
"Program ini kembali kita laksanakan kembali setelah lima tahun tidak diberlakukan, dimana Jamkesda ini diberikan bagi masyarakat yang belum terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional," kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendawan, saat memberikan arahan pada kegiatan Implementasi Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Kubu Raya yang Belum Terdaftar pada Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Daerah, di Sungai Raya, Senin.
Dengan disosialisasikannya perbup tersebut, maka katanya, secara otomatis mulai hari ini program Jamkesda Kubu Raya itu telah diberlakukan untuk tempat-tempat pelayanan seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Puskesmas Pembantu (Pustu), dan Pondok Bersalin Desa (Polindes) dan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) serta Puskesmas keliling.
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, mengatakan, program tersebut bertujuan meningkatkan dan menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar serta meringankan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat Kubu Raya.
"Kita mendeteksi sedini mungkin masyarakat yang berisiko dengan masalah kesehatan yang akan diberikan perlindungan finansial yang dibiayai dari anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya. Nantinya ini secara bertahap akan diintegrasikan dengan jaminan kesehatan nasional dan daerah," katanya. 
Muda mengungkapkan, hingga tahun 2018, masih terdapat kasus kematian ibu sebanyak 14 kasus dan kematian neonatal sebanyak 38 kasus. Hal tersebut jauh dari target SDGs. 
Sementara itu juga masih banyak ditemui anak balita yang pendek (stunting) dan berbagai masalah gizi lainnya. 
Di bidang pengendalian penyakit, kata Muda, pemerintah daerah juga dihadapkan pada beban ganda yaitu penyakit menular seperti AIDS dan tuberkulosis yang cukup tinggi prevalensinya dan penyakit tidak menular seperti hipertensi, diabetes, kanker, dan gangguan jiwa. 
"Menyadari permasalahan tersebut, pemerintah daerah melakukan upaya melalui Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang Belum Terdaftar pada Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Daerah," tuturnya.
Melalui penerbitan peraturan bupati tersebut, Muda berharap angka kematian ibu dan angka kematian neonatal dapat diturunkan. Begitu juga prevalensi balita pendek dan sekaligus penanggulangan penyakit menular serta penyakit-penyakit tidak menular. Untuk mewujudkan hal tersebut, ia menyatakan perlunya solusi dan resolusi nyata melalui tindakan sinergis dan integrasi program-program nasional.
"Program pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan perlu terus ditingkatkan secara nyata dan berkualitas guna mewujudkan masyarakat Kubu Raya yang sehat, berkualitas, dan bahagia," katanya.
Pihaknya sendiri akan memastikan program ini berjalan lancar, sehingga dia mengajak semua insan kesehatan baik di Dinas Kesehatan dan Puskesmas serta jaringannya untuk mengawal dan melaksanakan kebijakan pelayanan kesehatan gratis di puskesmas, pustu, polindes/poskesdes, dan puskesmas keliling. 
"Berikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat dan terus berupaya menyadarkan masyarakat agar mandiri dalam aspek kesehatan," ajaknya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019