Pemkot Pontianak, menargetkan mendongkrak PAD (pendapatan asli daerah) melalui pemasangan alat transaksi monitoring wajib pajak (WP) di sejumlah tempat usaha di kota itu.
"Kemarin, tiga tempat usaha telah kami pasang langsung alat monitoring atau tapping box dan i-POS oleh Tim Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, yakni di Rumah Makan (RM) Zakaria, RM Raja Uduk dan Karaoke Happy Puppy," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, pemasangan alat monitoring transaksi wajib pajak terhadap ketiga tempat usaha itu merupakan program kerja sama Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemkot Pontianak dan Bank Kalbar.
Edi menambahkan, pemasangan alat itu untuk mendorong para pemilik usaha sekaligus WP supaya taat dalam membayar pajak. Selain itu, diharapkan bisa mendongkrak PAD, dan ke depan semua tempat usaha terpasang alat tapping box tersebut.
Menurutnya, pemasangan tapping box ini pula untuk memberikan kepastian kepada masyarakat selaku konsumen bahwa pajak yang dibayarkannya terekam dan tercatat oleh Pemkot Pontianak. Dengan demikian masyarakat turut berpartisipasi dan berkontribusi untuk pembangunan Kota Pontianak. "Pemasangan tapping box ini sebagai salah satu penyemangat pemerintah daerah untuk semakin giat bekerja menggali potensi pajak yang masih banyak belum digali," ujar Edi.
Menurut dia, alat monitoring transaksi usaha yang terpasang di sejumlah tempat usaha tersebut terkoneksi dengan server milik BKD Kota Pontianak. Bahkan, jumlah transaksi yang terjadi bisa diketahui secara real time. "Saya bisa melihat langsung perkembangan pendapatan yang diperoleh melalui smartphone atau laptop secara real time," ungkapnya.
Ia menambahkan, kalau menggunakan cara konvensional, laporannya bisa lewat sehari, seminggu bahkan sebulan. "Tetapi dengan tapping box, secara real time atau pada saat itu juga bisa terpantau langsung," katanya.
Sementara itu, Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah IV, Sugeng Basuki mengatakan pihak KPK dalam pemasangan tapping box hanya bersifat mendampingi pemda dalam rangka optimalisasi pendapatan. Selama ini penerimaan yang dianggap berpotensi kebocoran melalui itu akan terlihat. "Sekarang jumlah pajak yang harus dibayar pemilik usaha akan diketahui secara real time," katanya.
Ia menyampaikan selama ini pemerintah daerah belum bisa memantau secara pasti pendapatan usaha terutama usaha kuliner. Pemda baru tahu sebulan kemudian setelah pajak tersebut dibayarkan lantaran harus melalui proses rekapitulasi. "Sekarang dengan berapa pun pendapatan usaha akan bisa dipantau dan seluruh pendapatan asli daerah Kota Pontianak juga bisa terpantau secara real time di tangan Wali Kota Pontianak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Kemarin, tiga tempat usaha telah kami pasang langsung alat monitoring atau tapping box dan i-POS oleh Tim Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, yakni di Rumah Makan (RM) Zakaria, RM Raja Uduk dan Karaoke Happy Puppy," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, pemasangan alat monitoring transaksi wajib pajak terhadap ketiga tempat usaha itu merupakan program kerja sama Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemkot Pontianak dan Bank Kalbar.
Edi menambahkan, pemasangan alat itu untuk mendorong para pemilik usaha sekaligus WP supaya taat dalam membayar pajak. Selain itu, diharapkan bisa mendongkrak PAD, dan ke depan semua tempat usaha terpasang alat tapping box tersebut.
Menurutnya, pemasangan tapping box ini pula untuk memberikan kepastian kepada masyarakat selaku konsumen bahwa pajak yang dibayarkannya terekam dan tercatat oleh Pemkot Pontianak. Dengan demikian masyarakat turut berpartisipasi dan berkontribusi untuk pembangunan Kota Pontianak. "Pemasangan tapping box ini sebagai salah satu penyemangat pemerintah daerah untuk semakin giat bekerja menggali potensi pajak yang masih banyak belum digali," ujar Edi.
Menurut dia, alat monitoring transaksi usaha yang terpasang di sejumlah tempat usaha tersebut terkoneksi dengan server milik BKD Kota Pontianak. Bahkan, jumlah transaksi yang terjadi bisa diketahui secara real time. "Saya bisa melihat langsung perkembangan pendapatan yang diperoleh melalui smartphone atau laptop secara real time," ungkapnya.
Ia menambahkan, kalau menggunakan cara konvensional, laporannya bisa lewat sehari, seminggu bahkan sebulan. "Tetapi dengan tapping box, secara real time atau pada saat itu juga bisa terpantau langsung," katanya.
Sementara itu, Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah IV, Sugeng Basuki mengatakan pihak KPK dalam pemasangan tapping box hanya bersifat mendampingi pemda dalam rangka optimalisasi pendapatan. Selama ini penerimaan yang dianggap berpotensi kebocoran melalui itu akan terlihat. "Sekarang jumlah pajak yang harus dibayar pemilik usaha akan diketahui secara real time," katanya.
Ia menyampaikan selama ini pemerintah daerah belum bisa memantau secara pasti pendapatan usaha terutama usaha kuliner. Pemda baru tahu sebulan kemudian setelah pajak tersebut dibayarkan lantaran harus melalui proses rekapitulasi. "Sekarang dengan berapa pun pendapatan usaha akan bisa dipantau dan seluruh pendapatan asli daerah Kota Pontianak juga bisa terpantau secara real time di tangan Wali Kota Pontianak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019