Pemerintah Kota Pontianak, akan menerapkan kebijakan pemberian tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020, selaras dengan peningkatan disiplin dan tugas pokok fungsi aparatur sipil negara (ASN).

Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Yuni Rosdiah di Pontianak, Kamis, mengatakan, disiplin erat kaitannya dengan kebijakan tukin bagi ASN yang menjadi penilaian.

"Tidak hanya bersifat disiplin waktu kehadiran, namun juga ada penilaian kinerja para ASN atas tupoksinya," ujarnya saat membuka sosialisasi Undang-undang Peningkatan Disiplin ASN dan tupoksi serta sinergitas tukin di lingkungan Pemkot Pontianak.

Baca juga: Bupati Sanggau kaji pemberian tukin ke ASN

Menurutnya, penilaian kinerja para ASN, ada dua penilaian, yakni penilaian kinerja individu dan penilaian kinerja perilaku. Dalam penilaian tersebut, ada empat yang mencakup integritas, profesionalisme, sinergi, dan kesempurnaan pelayanan.

"Tukin itu juga diukur dari hasil capaian kinerja ASN, yang mana sebagai dasarnya mengacu pada ketertiban absensi," kata Yuni.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro mengatakan, disiplin bukan semata-mata ditetapkannya dalam upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran, melainkan dalam upaya disiplin korektif dan upaya disiplin progresif.


Baca juga: Siap-siap, September perkiraan pembukaan CPNS 2019 Pemkot Pontianak


Terkait tukin, dengan penilaian kinerja, maka masing-masing pegawai akan berbeda besaran tunjangan yang diterimanya.

"Tukin dapat meningkat atau menurun sejalan dengan peningkatan atau penurunan kinerja yang diukur berdasarkan indikator kinerja utama instansi," ungkapnya.

Digelarnya sosialisasi pemberlakuan pemberian dan pemotongan tukin kepada pegawai di lingkungan Pemkot Pontianak untuk melaksanakan reformasi birokrasi yang kaitannya peningkatan kinerja pegawai, katanya.

Baca juga: Bupati Karolin minta Korpri wujudkan reformasi birokrasi

"Sosialisasi ini bukan hanya sekedar untuk memenuhi program kegiatan saja, namun juga yang lebih utama adalah sebagai sarana untuk meningkatkan kedisiplinan ASN dan tupoksi serta sinergitas tukin sesuai PP No. 30/tentang Penilaian Kinerja PNS," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019