Sukadana (Antara Kalbar) - Wakil Bupati Kayong Utara Idrus mengingatkan pemangku jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertanggung jawab menjadi pelayan yang baik bagi kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan.
Ia menegaskan hal itu saat peresmian dan pengucapan sumpah janji sebanyak 23 anggota BPD periode 2017-2023 dari sejumlah desa diantaranya Desa Batu Barat Kecamatan Simpang Hilir, Desa Tanjung Satai Kecamatan Pulau Maya dan Desa Pelapis Kecamatan Kepulauan Karimata.
Selanjutnya, Idrus mengatakan jabatan BPD memiliki tanggung jawab besar terhadap aspirasi masyarakat di desa. Untuk itu ia berharap anggota BPD dapat bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sebelum mendaftar calon anggota, saudara tentu sudah tahu bahwa tunjangan BPD itu lebih kecil dari penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, sehingga dapat dikatakan bahwa niat anda menjadi anggota itu adalah untuk mengabdikan diri kepada desa yang anda cintai," ujar Idrus.
Oleh karena itu jangan sampai dikemudian hari, kecilnya tunjangan BPD menjadi alasan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Keberhasilan dan kegagalan penyelenggaraan pemerintahan desa, pertama-tama akan dinilai dari kegiatan pemberian pelayanan kepada masyarakat, dan jadikanlah pelayanan terhadap masyarakat desa itu sebagai kewajiban saudara, bukan sebaliknya pelayanan dijadikan sebagai sumber pendapatan," ucapnya.
Lebih lanjut Idrus mengingatkan BPD merupakan mitra kerja kepala desa dan perangkat desa. "Jalinlah hubungan yang baik antara pemerintah desa dengan badan permusyawaratan desa serta kembangkan hubungan kerja yang rasional sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang dapat menghambat jalannya roda pemerintahan desa," kata Idrus.
Menurut dia, cara ini lebih terpuji dan elegan tanpa harus membuat isu-isu negatif dan provokatif di masyarakat dan dalam mengambil keputusan mengedepankan musyawarah mufakat agar tidak terjadi konflik dan perpecahan.
Idrus berpesan kepada anggota DPD yang dilantik agar segera melaksanakan rapat pemilihan pimpinan yang selanjutnya harus membahas dan menetapkan peraturan tata tertib BPD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Apabila mengalami kesulitan dalam merancang peraturan tata tertib, BPD dapat berkoordinasi dengan pihak kecamatan atau dengan Pemkab.
"Peraturan tata tertib tersebut merupakan panduan bagi saudara dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban sebagai anggota BPD," katanya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Andri Candra mengatakan, dilantiknya 23 anggota BPD dari 3 desa tersebut diharapkan menjadi wakil masyarakat yang dapat menjadi mitra kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan.
"BPD diharapkan ikut terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa dengan menitikberatkan skala prioritas pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat," kata Andri Candra.
Peran BPD saat ini memiliki kekuatan yang lebih besar apalagi didukung adanya Permendagri Nomor 101 tahun 2016 tentang BPD, diharapkan peran serta kinerja maksimal dan tidak lagi sebatas sebagai petugas pelengkap perangkat didesa saja, namun lebih dari itu.
Wabup : Kinerja BPD Jangan Tergantung Tunjangan
Kamis, 6 April 2017 4:26 WIB