Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, akan memberlakukan aturan baru mulai tahun 2020. Yakni penerapan tunjangan kinerja (Tukin) kepada ASN berdasarkan tiga variabel.
"Penetapan besarnya tunjangan kinerja yang diperoleh masing-masing ASN (aparatur sipil negara) akan diukur dari tiga variabel, yakni berdasarkan absensi elektronik, kualitas kinerja, dan disiplin pegawai," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat (19/4).
Tunjangan kinerja merupakan penghasilan yang diterima ASN di luar gaji, dengan diterapkannya Tukin maka penghasilan yang diterima ASN tidak akan sama antara satu dengan yang lainnya, kata Edi.
Ia menjelaskan, besaran pendapatan tunjangan kinerja yang diperoleh ASN sifatnya relatif, tergantung dari beban, risiko kerja serta disiplin masing-masing ASN. Hal ini berdasarkan indikator penilaian yang memiliki bobot tersendiri.
Edi memastikan Tukin ini bisa didapatkan secara maksimal bagi ASN yang benar-benar rajin dan berpotensi untuk mengembangkan pelayanan publik kepada masyarakat. "Mereka yang rajin dan memiliki kinerja yang baik serta disiplin pasti akan mendapatkan tunjangan yang lebih besar," katanya.
Ia menambahkan, parameter pemberian Tukin, tolak ukurnya adalah beban kerja, waktu kerja, kualitas kerja dan disiplin. Hal itu dinilainya lebih realistis sebab yang benar-benar rajin bekerja akan menerima penghasilan sesuai kinerjanya masing-masing.
"Apabila nantinya Tukin diberlakukan, maka pendapatan lainnya seperti kespeg (kesejahteraan pegawai) dan uang makan minum tidak lagi diterima karena sudah termasuk dalam variabel Tukin tersebut," jelas Edi.
Menurut dia, salah satu unsur pemberian Tukin, adalah absensi elektronik dengan sistem finger print (absensi dengan sidik jari). Dengan demikian, seluruh OPD di lingkungan Pemkot Pontianak sudah harus menggunakan absensi sistem finger print, bukan absensi manual lagi.
"Jadi apa yang diperoleh masing-masing ASN tidak akan sama karena tergantung dari variabel-variabel parameter yang diberlakukan dalam Tukin tersebut," katanya.
Edi menerangkan, penerapan Tukin ini untuk memenuhi amanat UU No. 5/2014 tentang ASN. Selain UU tersebut, juga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan diberlakukannya Tukin, maka ASN yang menerima tunjangan terukur berdasarkan absensi elektronik, kinerja dan disiplin.
"Harapan kita manfaat ini akan lebih besar yang akan dirasakan ASN dengan model tunjangan kinerja yang sudah dilaksanakan beberapa daerah lainnya di Indonesia," katanya.
Pegawai Pemkot Pontianak akan terima tunjangan kinerja mulai 2020
Jumat, 19 April 2019 10:33 WIB