Dinas Pemuda dan Olahraga provinsi Kalimantan Barat mendorong masyarakat Kalbar yang memiliki produk untuk dapat segera mengurus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) agar produk mereka memiliki kekuatan hukum dan tidak mudah dibajak oleh pihak lain.

"Kami dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kalbar mendukung perkembangan ekonomi kreatif yang optimal serta seluruh produk yang dihasilkan oleh pelaku ekonomi kreatif, diperlukannya perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Untuk itu, kita mendorong agar masyarakat yang memiliki produk untuk mengurus HAKI mereka," kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Natalia Karyawati saat membuka Bimbingan teknis hak atas kekayaan intelektual di Pontianak, Rabu.

Dia menjelaskan, perlindungan akan hak atas kekayaan intelektual sangat penting karena dapat memberikan hak kepada para pelaku ekonomi kreatif untuk melarang segala jenis eksploitasi atau pemanfaatan produknya tanpa izin dari pemilik.

Menurutnya berangkat dari kenyataan di atas maka Pemerintah Daerah Kalbar berupaya terus untuk menyampaikan pentingnya perlindungan Hak Atas Kekayaan lntelektual.

"Mendukung perkembangan ekonomi kreatif yang optimal mari bersama untuk membangun kesadaran dan apresiasi publik atau karya kita sehingga hak kita aman dari claim pihak yang tak bertanggung jawab," tuturnya.

Natalia juga menjelaskan jika seluruh pihak untuk dapat bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mendukung perkembangan perekonomian kreatif.

"Bahwa produk yang dihasilkan ekonomi kreatif harus mendapatkan perlindungan dan ini yang masih banyak yang belum paham," tuturnya.

Ia menambahkan, bahwa perlindungan HAKI diperlukan juga dikarenakan penanggulangan apabila terjadi penyelewengan HAKI tanpa seizin pemilik HAKI di kemudian hari.

"Pentingnya peserta Bimtek untuk memahami terkait HAKI termasuk perlindungan yang akan didapat oleh seluruh peserta," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kerjasama Antar lembaga pemerintah, Ditjen Kekayaan Intelektual, Suzy Heranita mengatakan, untuk permohonan hak cipta saat ini sudah bisa dilakukan secara online.

"Masyarakat bisa mengaksesnya di website www.dgip.go.id. dimana dalam web tersebut masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang cara mendapatkan hak cipta. Dengan pendaftaran sistem online ini, sehingga waktu pengajuan pencatatan ciptaan bisa lebih cepat dan mudah dan biayanya juga bisa lebih murah," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019