Kabupaten Landak menjadi satu dari 62 kabupaten di Indonesia yang ditetapkan sebagai kabupaten tertinggal yang terentaskan melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi RI nomor 79 tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal Yang Terentaskan Tahun 2015-2019 tertanggal 31 Juli 2019.
Hal tersebut membuktikan bahwa dalam dua tahun kepemimpinan Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, mampu meningkatkan derajat masyarakat Desa Kabupaten Landak terbebas dari status daerah tertinggal.
Baca juga: KPDT Klaim Telah Entaskan 70 Kabupaten Tertinggal
"Namun daerah tertinggal yang sudah terentaskan masih dilakukan pembinaan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi selama 3 tahun sejak ditetapkan sebagai daerah yang sudah terentaskan," kata Karolin Margret Natasa di Ngabang, Senin.
Menurutnya, dengan terbitnya surat keputusan tersebut merupakan hasil dari kerjasama masyarakat dan pemerintah desa serta pemerintah pusat.
"Pada 2017 lalu kita memiliki 76 desa yang tergolong dalam desa tertinggal dan masih miskin. Melalui dana desa dari pemerintah pusat dan tentunya peran seluruh masyarakat serta pemerintah desa akhirnya semua itu (desa tertinggal dan masih miskin) dapat kita entaskan," tuturnya.
Selain itu Karolin juga berharap kepada semua pihak terkait untuk tidak terlena dengan capaian tersebut, karena yang telah dicapai merupakan hasil kerjasama yang harus tetap dipertahankan.
Baca juga: Kementerian PDT: 69 Kabupaten Tertingal Berpotensi Masuk Kategori Maju
Baca juga: Asosiasi: Rp 43 Triliun untuk Kabupaten Perbatasan Tertinggal
"Untuk mengeluarkan status daerah tertinggal tersebut tidak mudah, oleh sebab itu apa yang telah kita capai tersebut saya harap tetap kita pertahankan bersama bahkan kita tingkatkan supaya terwujudnya kabupaten landak yang mandiri, maju dan sejahtera, untuk mempertahankannya tidaklah mudah perlu kerjasama antara Pemerintah dan masyarakat," katanya.
Sebagai bupati, Karolin bertekad untuk terus memajukan berbagai sektor pembangunan di desa, dan untuk mencapai hal tersebut, dia berharap semua kepala desa dan pihak terkait lainnya mempunyai komitmen yang sama.
Baca juga: Menghapus Citra Kabupaten Tertinggal
Baca juga: Wabup: 192 Desa Di Kapuas Hulu Tertinggal
Baca juga: Asosiasi: Perlu Anggaran Khusus Bebaskan Daerah Tertinggal
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Hal tersebut membuktikan bahwa dalam dua tahun kepemimpinan Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, mampu meningkatkan derajat masyarakat Desa Kabupaten Landak terbebas dari status daerah tertinggal.
Baca juga: KPDT Klaim Telah Entaskan 70 Kabupaten Tertinggal
"Namun daerah tertinggal yang sudah terentaskan masih dilakukan pembinaan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi selama 3 tahun sejak ditetapkan sebagai daerah yang sudah terentaskan," kata Karolin Margret Natasa di Ngabang, Senin.
Menurutnya, dengan terbitnya surat keputusan tersebut merupakan hasil dari kerjasama masyarakat dan pemerintah desa serta pemerintah pusat.
"Pada 2017 lalu kita memiliki 76 desa yang tergolong dalam desa tertinggal dan masih miskin. Melalui dana desa dari pemerintah pusat dan tentunya peran seluruh masyarakat serta pemerintah desa akhirnya semua itu (desa tertinggal dan masih miskin) dapat kita entaskan," tuturnya.
Selain itu Karolin juga berharap kepada semua pihak terkait untuk tidak terlena dengan capaian tersebut, karena yang telah dicapai merupakan hasil kerjasama yang harus tetap dipertahankan.
Baca juga: Kementerian PDT: 69 Kabupaten Tertingal Berpotensi Masuk Kategori Maju
Baca juga: Asosiasi: Rp 43 Triliun untuk Kabupaten Perbatasan Tertinggal
"Untuk mengeluarkan status daerah tertinggal tersebut tidak mudah, oleh sebab itu apa yang telah kita capai tersebut saya harap tetap kita pertahankan bersama bahkan kita tingkatkan supaya terwujudnya kabupaten landak yang mandiri, maju dan sejahtera, untuk mempertahankannya tidaklah mudah perlu kerjasama antara Pemerintah dan masyarakat," katanya.
Sebagai bupati, Karolin bertekad untuk terus memajukan berbagai sektor pembangunan di desa, dan untuk mencapai hal tersebut, dia berharap semua kepala desa dan pihak terkait lainnya mempunyai komitmen yang sama.
Baca juga: Menghapus Citra Kabupaten Tertinggal
Baca juga: Wabup: 192 Desa Di Kapuas Hulu Tertinggal
Baca juga: Asosiasi: Perlu Anggaran Khusus Bebaskan Daerah Tertinggal
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019