Gubernur Minta Lampiran Dokumen Daerah Penyerahan Aset
Sabtu, 12 November 2016 13:01 WIB
Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis meminta kepada pemerintah kabupaten/kota yang ada di provinsi itu untuk bisa melampirkan berbagai dokumen terkait penyerahan beberapa aset dan pegawai kepada pemprov.
"Seperti yang kita ketahui, mulai tanggal 1 Januari 2017 nanti, seluruh pendanaan terkait aset dan pegawai akan ditanggung Pemprov Kalbar, sebagai konsekuensi dilaksanakan pengalihan urusan pemerintahan seperti yang sudah dilakukan pada MoU penyerahan aset dan pegawai oleh pemkab/pemkot kepada pemerintah provinsi belum lama ini," kata Cornelis saat dihubungi dari Pontianak, Sabtu.
Untuk itu, dirinya meminta kepada Sekda, Inspektorat, BPKAD Kalbar untuk mengecek ulang apa yang sudah diserahkan oleh pemkab/pemkot kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Sejak ditandatangani berita acara serah terima personil sarana dan prasarana, serta dokumen unit pengembangan dan latihan kegiatan belajar di Provinsi Kalbar, oleh Bupati walikota serta Ketua DPRD Kabupaten Kota se-Kalbar kepada Gubernur Kalbar.
"Sekda bersama BPKAD, kita minta Inspektorat cek itu barang, benar atau tidak, dokomennya, ini sesuai dengan amanat undang-undang dan bukan maunya kita," tuturnya.
Menurut Cornelis, pengecekan itu dilakukan bukan karena tidak percaya dengan apa yang sudah dikerjakan pemerintah kabupaten/kota, namun untuk memastikan agar apa yang diserahkan benar-benar ada dan tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.
"Saya meminta pengecekan pun agar bersama pejabat teknis kabupaten kota, termasuk tera timbang, apakah resmi atau tidak resmi," katanya.
Dia mengatakan, jika semuanya sudah sesuai dengan berita acara penyerahan, maka selanjutnya tugas pemerintah provinsi untuk menganggarkan pembiayaan, baik gaji pegawai dan pembiayaan lainnya yang menjadi kewenangan provinsi.
Selain itu, Cornelis juga meminta supaya dalam pengurusan administrasi kepegawaian nantinya, agar tidak ada pungutan-pungutan tidak resmi. Demikian juga dengan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasanya.
"Para guru juga tetap bekerja seperti biasa, lakukan tugas dan fungsinya masing-masing sehingga roda pemerintahan dan pelayanan ke masyarakat berjalan seperti biasa, demikian juga nasib guru kontrak SMA/SMK agar dicarikan solusi terbaik," katanya.
Seperti yang diketahui, Pemprov Kalbar mengambilalih pengelolaan SMA/SMK dari Pemerintah Kabupaten/kota, baik dari bangunan dan prasarananya maupun para guru dan pegawai yang ada di dalamnya.
Hal itu merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut dicantumkan soal pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, salah satu adalah pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan.
"Peralihan pengelolaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa manajemen pengelolaan SMA/SMK berada di tangan pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten/kota hanya menangani sekolah dasar dan sekolah menengah pertama," kata Cornelis.