Ketapang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang mengerahkan aset jalan yang berstatus jalan provinsi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar). Penandatanganan berita acara serah terima aset jalan tersebut dilaksanakan di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, kemarin.
Pihak yang bertandatangan yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo S STP MSi. Kemudian Sekda Pemprov Kalbar, Dr Harisson MKes sebagai penerima.
Aset jalan yang diserahkan yakni Jalan Ketapang - Pesaguan panjang 21,45 kilo meter (KM). Jalan Pesaguan - Kendawangan panjang 65 KM dan Jalan R Suprapto panjang 1,3 KM.
Kemudian Jalan Tumpang Titi - Tanjung panjang 32 KM dan Jalan Nanga Tayap - Tumpang Titi panjang 36,5 KM. Serta Jalan Tanjung - Marau panjang 21,80 KM dan Jalan Marau - Manis Mata.
Kegiatan ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalbar. Khususnya terhadap Laporan Keuangan Pemkab Ketapang tahun 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ketapang.
Hasil pemeriksaan tersebut terdapat aset jalan yang berstatus jalan provinsi belum diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalbar.
Padahal sesuai dengan surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor : 505/ DINAS-PU/2016, tentang ruas jalan. Menurut statusnya jalan-jalan yang diserahkan tersebut merupakan sebagai jalan provinsi di Kalbar.
Baca juga: Bupati Ketapang Berterimakasih Atas Penghargaan Kementerian LH dan Kehutanan
Baca juga: Wabup imbau calon jamaah haji Ketapang jaga kesehatan
Pemkab Ketapang serahkan aset jalan berstatus provinsi kepada Pemprov Kalbar
Sabtu, 18 Juni 2022 10:07 WIB