Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat  mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp2.483.000 kepada Gubernur Kalbar untuk tahun 2020.
 
" Kita masih menunggu keputusan Gubernur untuk penetapan UMK yang kita usulkan," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kapuas Hulu, Abdul Karim, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Kamis.
 
Dikatakan Abdul Karim, nominal UMK tersebut sudah menjadi kesepakatan dewan pengupahan kabupaten yang kemudian diusulkan ke provinsi dan akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat.


Baca juga: UMP Kalbar tahun 2020 sebesar Rp2.399.699

 
Menurut dia, UMK Kapuas Hulu untuk tahun 2020 mengalami kenaikan, dimana tahun 2019 UMK Kapuas Hulu Rp2.381.700 dan untuk Tahun 2020 sebesar Rp2.483.000.
 
Sedangkan untuk upah minimal sektoral kabupaten (UMSK) tahun 2019 Rp2.530.900 dan usulan tahun 2020 sebesar Rp2.692.000.
 
" Jadi secara aturan memang kita hanya bisa mengusulkan, sedangkan penetapannya oleh gubernur," jelas Abdul Karim.


Baca juga: UMK Bengkayang 2020 ditetapkan sebesar Rp2.566.019

 
Ditegaskan Abdul Karim, dalam penerapan UMK atau pun UMSK selalu diberikan imbauan terutama kepada pihak perusahaan untuk menaati SK gubernur terkait penetapan upah minimum kabupaten.
 
Selain itu, imbauan itu berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi nomor 7 tahun 2013, tentang upah minimum.
 
"Perusahaan diminta memberi upah pekerjanya sesuai aturan yang telah ditetapkan," jelas Abdul Karim.
 
Ia mengimbau agar pihak perusahaan menaati peraturan tersebut, namun untuk UMK tahun 2020 kita masih menggunakan keputusan gubernur.* 

Baca juga: UMK Singkawang tahun 2019 sebesar Rp2.338.840
Baca juga: UMK Sanggau tahun 2019 Rp2.318.000
Baca juga: Ini UMK Kabupaten Bengkayang tahun 2019
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019