Pontianak (ANTARA) - Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak untuk 2024 ditetapkan sebesar Rp2.840.206, naik dibanding UMK 2023 yang sebesar Rp2.750.254.
“Kenaikan UMK ini sudah disepakati bersama antara perwakilan buruh, pekerja bersama Dewan Pengupahan di Dinas Ketenagakerjaan Kota Pontianak. Semua aspek diperhatikan supaya berkelanjutan,” kata Edi Rusdi Kamtono di Kantor Wali Kota Pontianak, Senin.
UMK yang disepakati menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menyerahkan upah kepada karyawan. Edi tidak ingin ada lagi tenaga kerja di Pontianak yang mendapat upah di bawah UMK.
“Jika masih ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UMK, kita akan lakukan evaluasi,” terangnya.
Dengan demikian, UMK Pontianak berada di atas UMP Kalimantan Barat. Sebagai ibu kota provinsi, Pontianak menjadi contoh bagi daerah lainnya di Kalbar. Kota perdagangan dan jasa juga menjadi magnet bagi pekerja di luar daerah untuk datang ke Pontianak.
“Angka pengangguran terbuka kita dipengaruhi beberapa faktor, itu tantangan yang harus dihadapi bersama,” ungkapnya.
Kepala Disnaker Kota Pontianak Ismail menerangkan regulasi pengambilan keputusan UMK dilakukan pihaknya bersama Dewan Pengupahan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Formulasi perhitungan muncul berdasarkan UMK Pontianak tahun lalu dikali dengan angka inflasi Provinsi Kalbar tahun berjalan.
“Inflasi Provinsi 2,26 persen tahun ini. Kemudian pertimbangan lainnya adalah pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak tahun berjalan yaitu 4,98 persen. Kami sepakat menggunakan alfa 0,2 hasil musyawarah mufakat,” imbuhnya.
Angka pengangguran terbuka Kota Pontianak untuk tahun 2023 mengalami penurunan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pengangguran terbuka Kota Pontianak turun dari 9,92 persen menjadi 8,92 persen. Kepala Disnaker Kota Pontianak Ismail menerangkan, dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir, data ini menjadi capaian terbaik Pontianak untuk tingkat pengangguran terbuka.
“Menambah optimisme untuk tahun 2024,” tutupnya.
Upah Minimum Kota Pontianak 2024 ditetapkan sebesar Rp2.840.206
Selasa, 28 November 2023 5:56 WIB