Disnakertransos Surati Perusahaan Terkait Upah Minimum
Sabtu, 17 Desember 2016 5:20 WIB
Putussibau (Antara Kalbar) - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kapuas Hulu secara resmi menyurati perusahaan dan sejumlah instansi terkait Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tentang penetapan upah minimum kabupaten dan upah minimum sektor kabupaten.
"Kami menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur agar penetapan UMK dan UMSK diterapkan sesuai ketentuan," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Disnakertransos Kapuas Hulu, Subandi ketika ditemui di Putussibau Selatan, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Jumat.
Dijelaskan Subandi, berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 767/DISNAKERTRANS/2016 Tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2017, untuk UMK Kapuas Hulu sebesar Rp2,025 juta dan UMSK sebesar Rp2,155 juta.
Ia mengatakan Surat Keputusan Gubernur tersebut wajib disebarkan ke seluruh perusahaan dan instansi terkait.
"Kami sudah melayangkan surat menyampaikan surat keputusan gubernur yang akan diterapkan pada tahun depan," jelas Subandi.
Lebih lanjut ia menyampaikan penetapan UMK dan UMSK untuk tahun 2017 mengalami peningkatan 13 persen dari UMK dan UMSK Kapuas Hulu tahun 2016.
Ditegaskan Subandi, UMK dan UMSK tersebut wajib diterapkan perusahaan dan instansi terkait, apabila ada pihak perusahaan yang tidak melaksanakan lebih baik dilaporkan ke Dinas tenaga kerja secara riil.
"Jika ada laporan kepada kami perusahaan yang tidak melaksanakan aturan itu tetap kami tindaklanjuti sepanjang laporan tersebut lengkap disertai bukti," tegas Subandi.
Meskipun demikian, Subandi menuturkan selama ini pihaknya belum menerima laporan terkait penerapan UMK dan UMSK, sehingga ia berharap UMK dan UMSK yang sudah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik.