Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Kalbar, kembali menertibkan sejumlah rumah makan yang masih kedapatan menggunakan elpiji subsidi atau tabung tiga kilogram, meskipun sudah lama dilarang.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin di Pontianak, Rabu, mengatakan tim penertiban mulai menyisir sejumlah tempat usaha kuliner, Selasa (26/11) mulai pukul 19.00 WIB dan lokasi penertiban di Jalan Perdana, Meranti, Merdeka, dan Putri Dara Hitam.

"Hasilnya sebagian besar rumah makan yang kami sisir masih ada yang menggunakan elpiji tiga kilogram, bahkan ada rumah makan yang memiliki lebih dari lima tabung elpiji berwarna hijau itu," ungkapnya.

Baca juga: Satpol PP Sanggau bongkar bangunan yang gunakan tanah pemda

Terhadap pelaku usaha tersebut, pihaknya langsung menyita tabung elpiji tiga kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin itu. Dalam operasi penertiban ini, Nazaruddin menuturkan, pihaknya juga menggandeng agen elpiji untuk mengkonversi elpiji tabung tiga kilogram milik pelaku usaha ke elpiji nonsubsidi yang berbobot 5,5 kilogram.

"Mereka ini rata-rata beromzet Rp1 juta ke atas per hari, sedangkan sesuai ketentuan usaha mikro yang diperkenankan menggunakan elpiji subsidi adalah yang beromzet Rp833 ribu ke bawah," jelasnya.

Berdasarkan PP No. 104/2007 menyebutkan bahwa tabung elpiji bersubsidi atau tabung elpiji tiga kilogram hanya boleh digunakan untuk masyarakat tertentu dan usaha mikro dengan omzet Rp833 ribu per hari.

Kemudian ditindaklanjuti dengan Perda No. 11/2019 tentang ketertiban umum pada pasal 33 yang menyebutkan bahwa usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp50 juta, di luar tanah dan bangunan atau memiliki omzet Rp300 juta per tahun, dilarang menggunakan elpiji tiga bersubsidi.

Baca juga: Satpol PP Landak amankan orang dengan gangguan jiwa

"Jadi aturannya sudah jelas bahwa usaha yang omzetnya di atas Rp833 ribu, dilarang menggunakan elpiji tabung tiga kilogram. Gunakanlah elpiji mulai dari yang 5,5 kilogram atau di atasnya," kata Nazaruddin.

Ia menghimbau, kepada para pemilik usaha rumah makan agar tidak lagi menggunakan elpiji bersubsidi karena tidak sesuai peruntukkannya. Bahkan setiap penertiban elpiji subsidi, pihaknya menyiapkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemilik usaha agar mereka tidak lagi menggunakan elpiji bersubsidi tersebut.

"Kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengulangi hal serupa," tegasnya.

Baca juga: 10 orang terjaring razia rumah kos di Pontianak
Baca juga: Masih ditemukan rumah makan di Pontianak gunakan elpiji subsidi
Baca juga: Pontianak terapkan sanksi di tempat bagi pemain layangan

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019