Polda Kalbar menargetkan awal Desember 2019, akan melimpahkan berkas kasus karhutla empat korporasi ke JPU (jaksa penuntut umun).

"Saat ini proses perkembangan kasus penegakan hukum karhutla terhadap korporasi yang sudah tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum, yaitu PT PSL, kemudian empat korporasi lainnya sedang melengkapi keterangan ahli, semoga awal Desember sudah kami kirim untuk tahap 1 ke JPU," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes (Pol) Mahyudi Nazriansyah di Pontianak, Kamis.

Baca juga: Polda Kalbar: Penanganan Kathutla menjadi "pekerjaan rumah" tahun 2020

Ia menjelaskan, terkait kasus baru korporasi yang ada di Kabupaten Melawi, ia menyatakan akan melakukan asistensi untuk mempercepat proses sidiknya.

"Dan untuk kasus baru korporasi yang di tangani oleh Polres Melawi, dari Polda Kalbar akan melakukan asistensi untuk mempercepat prosesnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, tim penegakan hukum karhutla Polda Kalbar sampai dengan saat ini memproses 69 kasus, yang terdiri dari 63 kasus perorangan, dan enam korporasi dengan total tersangka 77 orang, katanya.

Dari para tersangka pembakar hutan dan lahan tersebut, Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar juga mengatakan ada 35 yang dilakukan penahanan dan 42 pelaku tidak ditahan.

Baca juga: Kalbar jadi percontohan penanggulangan Karhutla di Indonesia

"Kami update penanganan kasus karhutla 69 kasus, tahap 1 totalnya ada 15 kasus, yang sudah P 21 ada empat kasus, tahap II sebanyak 43 kasus, dan SP 3 hanya satu kasus dengan total lahan yang terbakar sekitar 4.563,27 hektare," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus mengupdate perkembangan penanganan kasus karhutla sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum dan sarana kontrol masyarakat atas penyelesaian kasus karhutla, khususnya yang melibatkan korporasi.

Baca juga: 127.462 hektare lahan Kalbar terbakar
Baca juga: 34 kasus Karhutla di Kalbar sudah tahap dua
Baca juga: Polda Kalbar ajak mahasiswa UMP Pontianak penyambung informasi cegah Karhutla

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019