Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan dan menyampaikan hasil penilaian kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Ruang Ulin, Mercure Hotel, Pontianak.
“Ombudsman RI telah laksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, yang menuntut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat Agus Priyadi di Pontianak, Senin.
Baca juga: Sekadau raih penilaian pelayanan publik tertinggi di Kalbar
Ia menjelaskan bahwa khusus Kalimantan Barat, Tahun 2019 Ombudsman RI telah melakukan penilaian pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten di antaranya Sekadau, Sintang, Mempawah, Kapuas Hulu, Landak, Melawi, Bengkayang, Kayong Utara, dan Ketapang .
Pemerintah Daerah Kalimantan Barat yang memperoleh predikat Kepatuhan tinggi (zona hijau) sebanyak 4 pemerintah daerah yaitu Pemerintah Kabupaten Sekadau dengan nilai 85,10, Kabupaten Sintang dengan nilai 82,03, Kabupaten Mempawah dengan nilai 81,94 dan Kabupaten Kapuas Hulu dengan nilai 81,65.
Untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperoleh predikat kepatuhan sedang (zona kuning) dengan nilai 78,63 diikuti Pemerintah Kabupaten Landak dengan nilai 76,17, Kabupaten Melawi dengan 72,95, Kabupaten Bengkayang dengan 61,18 dan Kabupaten Kayong Utara dengan nilai 52,93 yang berada pada predikat kepatuhan sedang (zona kuning).
Baca juga: Ombudsman siapkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik
“Sementara itu, Pemerintah Daerah yang memperoleh predikat kepatuhan rendah (zona merah) tahun 2019 adalah Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan nilai 46,02,” kata dia.
Agus Priyadi berharap pada tahun 2020, pemerintah daerah yang masih berada di zona kuning dan merah untuk segera meningkatkan standar pelayanan publiknya dan memperbaiki kekurangan yang ada sehingga dapat memperoleh predikat zona hijau.
“Pemerintah daerah yang telah memperoleh zona hijau untuk tetap konsisten menyelenggarakan pelayanan publik sesuai standar pelayanan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” harap dia.
Baca juga: 12 peserta ikut psikotes seleksi calon Asisten Ombudsman Kalbar
Kegiatan penyerahan penilaian dihadiri sejumlah kepala daerah di Kalimantan Barat, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan pemerintah daerah di Kalimantan Barat dan unsur lainnya.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat Agus Priyadi disaksikan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.
Baca juga: 12 peserta ikut psikotes seleksi calon Asisten Ombudsman Kalbar
Baca juga: 54 peserta ikut seleksi calon Asisten Ombudsman Perwakilan Kalbar
Baca juga: Sekadau terima penghargaan predikat kepatuhan tinggi dari Ombudsman RI
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019