Wakil Kepala Kepolisian Resort Kubu Raya Kompol Amin Sidiq mengatakan, selama bulan Februari 2020, pihaknya berhasil mengungkap 13 perkara yang terdiri dari 6 perkara diungkap jajaran Polres Kubu Raya dan 7 perkara berdasarkan Laporan Polisi (LP) di 4 Polsek.

 "Dari 6 perkara yang berhasil diungkap jajaran Polres Kubu Raya diantaranya, 3 perkara pencabulan, 1 kasus Pencurian dengan pemberatan (curat), 1 kasus illegal loging, dan 1 kasus narkoba," kata Amin Sidiq di Sungai Raya, Senin.

Sementara itu, lanjutnya, untuk tujuh perkara yang berhasil diungkap jajaran 4 Polsek di Kubu Raya berdasarkan Laporan Polisi (LP) diantaranya Polsek Sungai Ambawang, 2 kasus penganiayaan berat, Polsek Sungai Raya 2 kasus pencurian dengan pembaratan (curat) dan 1 kasus penganiayaan ringan, Polsek Polsek Rasau Jaya ada 2 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan Polsek Terentang, 1 kasus curat.

Dia menambahkan, dari 13 perkara tersebut, 12 perkara masih dalam proses penyidikan dan 1 perkara masih dalam proses lidik. Dari 13 perkara ini juga, pihaknya berhasil mengamankan 14 tersangka untuk pidana umum dan 1 tersangka narkoba. 

Jumlah perkara yang paling menonjol yaitu kasus pencabulan, dari 3 kasus pencabulan yang berhasil diungkap, terdapat 1 kasus pencabulan yang paling menonjol yang mana pelakunya ada 3 orang anak dibawah umur dan 2 korban lainnya sama-sama masih di bawah umur.

"Kasus ini terungkap karena korban tidak pulang ke rumah dalam beberapa hari, sehingga orang tua korban melaporkan ke Polres Kubu Raya. Setelah kita dalami dan kita dapatkan keterangan dari saksi-saksi akhirnya kami bisa menemukan korban dan pelakunya," tuturnya.

Untuk kasus menonjol selanjutnya yaitu 1 kasus Curas yang mana korbannya mengalami luka yang cukup serius di sejumlah bagian tubuh yang terluka terbuka sayatan pisau dan korban masih bisa diselamatkan. Korban sendiri sampai saat ini masih dalam tahap perawatan dan kasus yang paling menonjol ke 3 ialah kasus narkoba.

Amn mengatakan, pihaknya terpaksa melumpuhkan 1 tersangka curas dengan timah panas, karena saat penangkapan, tersangka berusaha kabur dari penyergapan petugas. Namun saat ini kondisi pelaku sudah mulai normal dan sudah bisa berdiri tegak. Yang mana pelaku curas ini beraksi di bekas tempat pelaku merenovasinya di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya.

"Pelaku curas ini aslinya dari daerah Jawa dan datang ke Pontianak untuk bekerja merenovasi rumah (tukang), adapun alasan pelaku melakukan pencurian ini yaitu mencari uang tambahan untuk membayar kredit motor. Pada saat pelaku melakukan pencurian, pelaku dipergoki korban dan pelaku langsung melukai korbannya dengan pisau yang sudah disiapkan," katanya. 

Sampai saat ini pihaknya masih mencari Barang Bukti (BB) berupa 1 pisau yang pelaku buang di kawasan Tanjung Hulu Kota Pontianak. Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara selama 9 tahun penjara karena telah melanggar KUHP pasal 365 tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Sementara itu tersangka kasus curas berinisial NS mengaku melakukan pencurian karena ingin membayar angsuran motor yang sudah jatuh tempo selama 3 bulan. Dalam aksinya, NS mengaku melakukan sendiri di rumah korban yang merupakan bekas rumah yang pernah direnovasi oleh NS.

"Saya baru satu kali melakukan pencurian ini dan sudah saya rencanakan, yang mana pisau sudah saya siapkan sejak pagi dan melakukan pencurian di sore harinya. saya terpaksa mencuri karena saya ingin membayar tunggakan motor kredit saya yang sudah tidak saya bayar selama 3 bulan," kata NS.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020