Terdakwa Aleksius diperiksa sebagai saksi dugaan kasus korupsi Suryadman Gidot (Bupati Bengkayang nonaktif) yang menyerahkan uang sebesar Rp300 juta di Mes Pemda Bengkayang, Jalan Perdana, Pontianak.
"Terdakwa bersama saya, 3 September 2019, pukul 10 WIB pagi, karena pada hari itu saya menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa sebanyak Rp300 juta dari total Rp340 juta," kata Aleksius saat memberikan kesaksian di PN Tipikor Pontianak, Selasa.
Aleksius menjelaskan, bahwa uang Rp340 juta merupakan pemberian dari lima orang tersebut, yakni Bun Si Fat, Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus (kontraktor) dengan dijanjikan akan mendapatkan proyek PL (penunjukan langsung) dari Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Bengkayang.
"Uang tersebut memang saya dapatkan dari lima orang itu sebanyak Rp340 juta, dengan dijanjikan akan mendapatkan proyek PL dari Dinas PUPR Bengkayang," katanya.
Aleksius menambahkan, uang didapat sebanyak Rp340 juta itu, diserahkan ke terdakwa sebanyak Rp300 juta, sisanya itu Rp40 juta masih disimpan untuk biaya tambahan jika dibutuhkan oleh terdakwa (Suryadman Gidot).
"Saya menunggu terdakwa di Pontianak 2 September 2019, saat itu terdakwa tidak bisa ke Pontianak, lalu 3 September 2019 terdakwa ke Pontianak dan saya serahkan uangnya itu di ruangan tengah Mes Pemda Bengkayang," katanya.
Sebelumnya, JPU dari KPK Feby D menyatakan, terdakwa (Suryadman Gidot) diduga kuat minta disiapkan uang sekitar Rp1 miliar kepada Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang.
Kemudian, ada juga janji dari Suryadman Gidot terhadap kedua kadis tersebut, apabila berhasil mengumpulkan uang sebesar itu, keduanya akan dapat tambahan dari APBD Perubahan 2019.
"Untuk Dinas PUPR Bengkayang sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang sebesar Rp6 miliar," katanya.
Dalam OTT (operasi tangkap tangan) tersebut total uang yang disita yakni sebanyak Rp340 juta atau uang dugaan suap dari lima kontraktor, empat orang di antaranya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Pontianak.
Suryadman Gidot dan Aleksius diduga melanggar pasal 12 huruf (a) UU Tipikor, Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Jo pasal 65 (1) atau melakukan korupsi berbarengan atau dakwaan keduanya pasal 11 UU Tipikor, Jo 55 (1) ke-1 dan Jo pasal 65 (1) KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Terdakwa bersama saya, 3 September 2019, pukul 10 WIB pagi, karena pada hari itu saya menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa sebanyak Rp300 juta dari total Rp340 juta," kata Aleksius saat memberikan kesaksian di PN Tipikor Pontianak, Selasa.
Aleksius menjelaskan, bahwa uang Rp340 juta merupakan pemberian dari lima orang tersebut, yakni Bun Si Fat, Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus (kontraktor) dengan dijanjikan akan mendapatkan proyek PL (penunjukan langsung) dari Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Bengkayang.
"Uang tersebut memang saya dapatkan dari lima orang itu sebanyak Rp340 juta, dengan dijanjikan akan mendapatkan proyek PL dari Dinas PUPR Bengkayang," katanya.
Aleksius menambahkan, uang didapat sebanyak Rp340 juta itu, diserahkan ke terdakwa sebanyak Rp300 juta, sisanya itu Rp40 juta masih disimpan untuk biaya tambahan jika dibutuhkan oleh terdakwa (Suryadman Gidot).
"Saya menunggu terdakwa di Pontianak 2 September 2019, saat itu terdakwa tidak bisa ke Pontianak, lalu 3 September 2019 terdakwa ke Pontianak dan saya serahkan uangnya itu di ruangan tengah Mes Pemda Bengkayang," katanya.
Sebelumnya, JPU dari KPK Feby D menyatakan, terdakwa (Suryadman Gidot) diduga kuat minta disiapkan uang sekitar Rp1 miliar kepada Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang.
Kemudian, ada juga janji dari Suryadman Gidot terhadap kedua kadis tersebut, apabila berhasil mengumpulkan uang sebesar itu, keduanya akan dapat tambahan dari APBD Perubahan 2019.
"Untuk Dinas PUPR Bengkayang sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang sebesar Rp6 miliar," katanya.
Dalam OTT (operasi tangkap tangan) tersebut total uang yang disita yakni sebanyak Rp340 juta atau uang dugaan suap dari lima kontraktor, empat orang di antaranya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Pontianak.
Suryadman Gidot dan Aleksius diduga melanggar pasal 12 huruf (a) UU Tipikor, Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Jo pasal 65 (1) atau melakukan korupsi berbarengan atau dakwaan keduanya pasal 11 UU Tipikor, Jo 55 (1) ke-1 dan Jo pasal 65 (1) KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020