Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan penyesuaian jam kerja untuk meminimalisir penyebaran Corona Virus Dlsease 2019. Penyesuaian sistem kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 860/0984/BKPSDM-D tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan dan mengantisipasi penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Surat Edaran tertanggal 18 Maret 2020 tersebut dikeluarkan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negam dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara tanggal 16 Maret 2020 serta upaya pencegahan dan menganusipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kepala Bagian Prokopim Setda Sintang, Iwan Kurniawan mengatakan dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Sintang  memberikan arahan dan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan publik di instansi pemerintah tetap berjalan secara efektif, dengan ketentuan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas tetap masuk kantor dan beraktivitas seperti biasanya.

Baca juga: Wali Kota Surabaya cekatan hadapi Covid-19


“Bupati Sintang juga meminta agar Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif ASN di instansi masing-masing, dengan mempertimbangkan pembagian tugas berdasarkan shift serta surat tugas dari Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah. Untuk pembagian tugas pada Organisasi Perangkat Daerah yang bersifat pelayanan publik, agar memperhatikan kekuatan personil, beban kerja, dan kualitas pelayanan,” katanya.

Sementara untuk Aparatur Sipil Negara yang mendapat giliran shift bertugas di rumah/tempat tinggalnya (work from home) tetap melaksanakan tugasnya dengan menggunakan sistem online.

“Bagi ASN yang sedang melaksanakan rugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home), harus berada di rumahnya masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak. Misalnya untuk memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan, harus melaporkan diri kepada atasan langsung. Atau dipanggil pimpinan dan ikut rapat. Silakan” terang Iwan Kurniawan.


Baca juga: Erick Thohir buka rekrutmen tenaga medis perangi Corona


Dikatakan dia, ada perangkat daerah yang tidak boleh menerapkan sistem kerja di rumah yakni RSUD AM Djoen Sintang, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Unit Pelaksana Kesehatan lainnya. Mereka masuk kantor seperti biasa.

“Bupati Sintang meminta agar OPD menunda atau membatalkan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Kemudian melarang ASN melakukan perjalanan dinas keluar Kabupaten Sintang dan luar provinsi Kalbar kecuali dipanggil Gubernur dan hal yang lain yang mendesak,” terang Iwan Kurniawan.

Ia mengatakan jika ASN harus melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, setelah pulang harus melaporkan diri kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang melalui hotline Covid-19 dengan nomor: 0822-5199-2818. Surat Edaran tersebut berlaku sejak 23 Maret hingga 3 April 2020. “Artinya per 6 April 2020, sistem kerja akan kembali normal, kecuali ada perkembangan situasi terbaru yang akan dibahas lebih lanjut,” terang Iwan Kurniawan.


Baca juga: Cegah Covid-19, Satpol PP razia pelajar di tempat nongkrong

Sementara itu, sampai saat ini Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade M Djoen Sintang berjumlah dua orang.

“Masuk satu lagi, pasien dalam pengawasan. Rujukan dari kabupaten lain. Jadi dua orang,” kata Bupati Sintang, Jarot Winarno, Kamis (19/3).

Pasien yang diisolasi di RSUD Ade M Djoen belum diketahui hasil uji labolatoriumnya. Menurut Jarot, dibutuhkan waktu 4 hari sampai hasil tes keluar.

Ia menegaskan, di Kabupaten Sintang belum ada pasien yang positif corona.


Baca juga: Guru tidak diliburkan terkait Corona Disdikbud Kapuas Hulu angkat bicara

Begitu juga seluruh Orang Dalam Pemantauan (ODP) dalam kondisi sehat dan tidak menunjukan tanda tanda ke arah infeksi covid-19.

Sementara, sarana dan prasarana pendukung tenaga kesehatan untuk penanganan corona minim. Seperti APD, hingga masker.

Pemerintah Kabupaten Sintang juga mulai meniadakan kegiatan belajar mengajar bagi satuan pendidikan PAUD sampai dengan SMP sederajat.

Bupati Sintang, Jarot Winarno mengeluarkan surat edaran menindaklanjuti arahan Gubernur Kalbar untuk mewaspadai terhadap pemyebaran dan penularan virus corona.

Salah satu point dari surat edaran itu yakni mengintruksikan kepada peserta didik untuk belajar dari rumah masing masing mulai tanggal 19 Maret sampai dengan 2 April 2020. Menugaskan guru untuk memberikan tugas pembalajaran dan monitoring kepada seluruh peserta didik yang belajar dari rumah sesuai target pembelajaran yang akan dicapai, serta guru tetap hadir di satuan pendidikan sesuai hari daj jam kerja sebagaimana ketentuan berlaku.


Baca juga: Satu pasien dalam pengawasan Covid-19 dinyatakan negatif
Baca juga: Pemkot Pontianak tetapkan status KLB penanganan corona
Baca juga: Ini cerita sembuhnya pasien COVID-19 asal Depok

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020