Wali Kota Pontianak, Kalbar, Edi Rusdi Kamtono sebut pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah adalah kewenangan pemerintah pusat.
"Terkait pemulangan PMI bermasalah melalui PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, adalah kewenangan pemerintah pusat," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat.
Ia menjelaskan, pihaknya dalam pemulangan PMI tersebut, tidak punya kewewenangan, sehingga menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, Erwin Rachmat menyatakan, pihaknya telah memfasilitasi pemulangan ratusan PMI bermasalah dari Sarawak, Malaysia, melalui Pos Lintas Batas Negara, Entikong, Kabupaten Sanggau.
"Semenjak pandemi COVID-19 melanda berbagai belahan dunia termasuk Negara Bagian Sarawak, Malaysia, sebanyak 665 PMI bermasalah dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia melalui PLBN Entikong," katanya.
Dia menjelaskan, ratusan PMI bermasalah itu dipulangkan sejak 18 Maret 2020 atau semenjak Malaysia menerapkan lockdown hingga hari ini.
Tercatat sebanyak 593 PMI bermasalah merupakan pemulangan atau deportasi Pemerintah Malaysia, dan sebanyak 72 PMI bermasalah merupakan repatriasi KJRI Kuching, katanya.
"Kamis kemarin (23/4) sebanyak 252 PMI bermasalah kembali dipulangkan ke Indonesia dengan rincian sebanyak 240 orang dari Depo Imigrasi Bekenu, enam orang dari Depo Imigrasi Semuja, dan enam orang repatriasi KJRI Kuching. Sebagian besar dari mereka yakni sebanyak 104 orang merupakan warga Kalbar dan sisanya berasal dari berbagai daerah di Jawa, Sumatera, Sulawesi, dan Nusa Tenggara," ungkapnya.
Menurut dia, sebanyak 252 PMI bermasalah itu, telah dilakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan oleh instansi terkait, setibanya di Kantor Dinsos Kalbar, mereka kembali Kamis malam (23/4) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Semenjak pandemi COVID-19 setiap pemulangan PMI bermasalah dilakukan protokol kesehatan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Terkait pemulangan PMI bermasalah melalui PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, adalah kewenangan pemerintah pusat," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat.
Ia menjelaskan, pihaknya dalam pemulangan PMI tersebut, tidak punya kewewenangan, sehingga menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, Erwin Rachmat menyatakan, pihaknya telah memfasilitasi pemulangan ratusan PMI bermasalah dari Sarawak, Malaysia, melalui Pos Lintas Batas Negara, Entikong, Kabupaten Sanggau.
"Semenjak pandemi COVID-19 melanda berbagai belahan dunia termasuk Negara Bagian Sarawak, Malaysia, sebanyak 665 PMI bermasalah dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia melalui PLBN Entikong," katanya.
Dia menjelaskan, ratusan PMI bermasalah itu dipulangkan sejak 18 Maret 2020 atau semenjak Malaysia menerapkan lockdown hingga hari ini.
Tercatat sebanyak 593 PMI bermasalah merupakan pemulangan atau deportasi Pemerintah Malaysia, dan sebanyak 72 PMI bermasalah merupakan repatriasi KJRI Kuching, katanya.
"Kamis kemarin (23/4) sebanyak 252 PMI bermasalah kembali dipulangkan ke Indonesia dengan rincian sebanyak 240 orang dari Depo Imigrasi Bekenu, enam orang dari Depo Imigrasi Semuja, dan enam orang repatriasi KJRI Kuching. Sebagian besar dari mereka yakni sebanyak 104 orang merupakan warga Kalbar dan sisanya berasal dari berbagai daerah di Jawa, Sumatera, Sulawesi, dan Nusa Tenggara," ungkapnya.
Menurut dia, sebanyak 252 PMI bermasalah itu, telah dilakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan oleh instansi terkait, setibanya di Kantor Dinsos Kalbar, mereka kembali Kamis malam (23/4) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Semenjak pandemi COVID-19 setiap pemulangan PMI bermasalah dilakukan protokol kesehatan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020