Direktorat Polair Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kamis, memusnahkan barang bukti sebanyak 9.310 butir telur penyu dengan cara ditanam di dalam tanah.

"Pemusnahan telur penyu ini dilaksanakan di halaman Markas Direktorat Polair Polda Kalbar, dengan cara ditanam," kata Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Kalbar Kompol Muhammad Husni Ramli, di Pontianak.

Dia menjelaskan, barang bukti telur penyu tersebut tidak lagi sehat untuk dikembangbiakkan, sehingga harus dimusnahkan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.



Sebanyak 9.310 butir telur penyu itu asal Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau yang diamankan oleh Direktorat Polda Kalbar beberapa waktu lalu, dengan tersangka berinisial BY.

Menurutnya, pemusnahan ini dilakukan lantaran kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak, menyusul berkas perkaranya yang sudah lengkap.

Telur penyu ini diselundupkan oleh seorang anak buah Kapal Motor Sabuk Nusantara 80 dari Tambelan dengan tujuan Pontianak.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan, adanya dugaan salah seorang anak buah kapal membawa ribuan telur penyu yang dimasukkan ke dalam 14 kardus. Telur penyu itu sengaja dibawa BY dari Tambelan untuk dijual di wilayah Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Tersangka BY akan dijerat dengan Pasal 40, jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman kurungan di atas empat tahun penjara.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020