Operasi Patuh Kapuas 2020 yang dilaksanakan Satlantas Polres Singkawang yang memasuki hari ke 11 telah menjaring sebanyak 150 tilang dan 438 teguran.
"Dengan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang kami lakukan diharapkan masyarakat semakin meningkatkan disiplinnya dalam berlalu lintas," kata Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Syaiful Bahri, Selasa.
Dalam Operasi Patuh Kapuas 2020, pihaknya juga memberikan edukasi agar masyarakat Singkawang taat dengan protokol kesehatan tentang COVID-19.
Berdasarkan anatomi kecelakaan lalu lintas katanya, sasaran penindakan penegakan hukum dalam berlalu lintas dominan terhadap kendaraan roda dua.
Dimana dalam Operasi Patuh Kapuas 2020, ada 8 pelanggaran tematik yang menjadi sasaran ataupun target di dalam penindakan dengan tilang.
"Di antaranya pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI, berboncengan tiga orang, melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman dan beberapa pelanggaran lainnya," ujarnya.
Diketahui, katanya, Operasi Patuh Kapuas 2020 akan berlangsung selama 14 hari ke depan.
"Operasi ini sudah dimulai dari tanggal 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020," katanya.
Dia mengatakan, operasi ini merupakan kewenangan polisi lalu lintas (Polantas) untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap pengendara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Dengan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang kami lakukan diharapkan masyarakat semakin meningkatkan disiplinnya dalam berlalu lintas," kata Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Syaiful Bahri, Selasa.
Dalam Operasi Patuh Kapuas 2020, pihaknya juga memberikan edukasi agar masyarakat Singkawang taat dengan protokol kesehatan tentang COVID-19.
Berdasarkan anatomi kecelakaan lalu lintas katanya, sasaran penindakan penegakan hukum dalam berlalu lintas dominan terhadap kendaraan roda dua.
Dimana dalam Operasi Patuh Kapuas 2020, ada 8 pelanggaran tematik yang menjadi sasaran ataupun target di dalam penindakan dengan tilang.
"Di antaranya pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI, berboncengan tiga orang, melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman dan beberapa pelanggaran lainnya," ujarnya.
Diketahui, katanya, Operasi Patuh Kapuas 2020 akan berlangsung selama 14 hari ke depan.
"Operasi ini sudah dimulai dari tanggal 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020," katanya.
Dia mengatakan, operasi ini merupakan kewenangan polisi lalu lintas (Polantas) untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap pengendara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020