Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat mencatat sepanjang Agustus 2020, sebanyak tujuh anak menjadi korban trafficking atau perdagangan manusia di Kalbar.

"Untuk kasus trafficking ini terjadi di Kota Pontianak ada tiga kasus, di Kabupaten Mempawah satu kasus, dan di Kabupaten Kubu Raya ada tiga kasus. Dan tragisnya dari tiga kasus trafficking di Kubu Raya, satu kasus merupakan kasus penjualan bayi," kata Komisioner KPPAD Kalbar, Alik R Rosyad di Pontianak, Kamis.

Selain itu kata Alik, kasus-kasus lain yang juga melibatkan anak-anak, di antaranya kasus kejahatan seksual itu ada enam kasus, yakni di Kabupaten Sanggau ada tiga kasus, Kabupaten Bengkayang ada dua kasus dan di Kabupaten Sambas ada satu kasus, kemudian kasus kekerasan fisik ada tiga kasus, yakni di Kota Singkawang dua kasus, dan di Kabupaten Mempawah satu kasus.

Kemudian ujarnya, ada kasus narkoba ada satu kasus yaitu di Kabupaten Mempawah. Kasus anak hilang itu ada dua kasus, yaitu kedua-dua anak ini dinyatakan hilang tenggelam di sungai yang terjadi di Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Kubu Raya. Sementara untuk kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai pelaku itu ada 14 kasus.

"Dari 14 kasus ini tujuh kasus di Kota Pontianak terbagi lima kasus trafficking, satu kasus narkoba dan satu kasus pencurian. Di Kabupaten Mempawah itu ada enam kasus semuanya terkait kasus kekerasan. Dan, di Kabupaten Kubu Raya ada satu kasus yaitu kasus pencurian," kata Alik.

Kemudian ada juga kasus pengaduan langsung yang diterima oleh KPPAD Kalbar per Agustus 2020 dengan jumlah keseluruhannya sebanyak lima kasus pengaduan. Dari lima pengaduan itu ada dua pengaduan hak kuasa asuh anak di Kota Pontianak, satu pengaduan kasus kejahatan seksual di Kabupaten Kubu Raya, satu pengaduan kasus kekerasan fisik di Kota Pontianak dan satu pengaduan kasus penelantaran ekonomi yang juga terjadi di Kota Pontianak.

"Kami juga telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi terkait penanganan dan penanggulangan kasus-kasus yang melibatkan anak-anak selama bulan Agustus. Kegiatan itu di antaranya melakukan sosialisasi daring kasus kejahatan seksual dan prostitusi online yang terjadi di Kota Pontianak pelaksana BEM Untan Pontianak," katanya.

Alik menambahkan, dari total keseluruhan kasus-kasus itu dari bulan Januari hingga Agustus 2020, baik itu pengaduan maupun non pengaduan yang diterima KPPAD Kalbar yaitu sebanyak 262 pengaduan.

"Ini berdasarkan data pengaduan dan non pengaduan yang masuk kepada kami, dengan perincian bulan Januari ada 36 pengaduan, Februari ada 34 pengaduan, Maret ada 43 pengaduan, April ada 24 pengaduan, Mei ada 16 pengaduan, Juni ada 32 pengaduan, Juli ada 39 pengaduan, dan bulan Agustus 38 pengaduan atau total keseluruhan sebanyak 262 pengaduan," katanya.

Baca juga: Konjen RI: Perdagangan Indonesia-Malaysia Terus Meningkat
Baca juga: Wartawan Malaysia Bantu Ungkap Sindikat Perdagangan Wanita Asal Indonesia
Baca juga: Polda Kalbar Amankan Pembeli Perdagangan Bayi
 

Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020