Sejumlah warga Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mendatangi Pengadilan Negeri Putussibau memberikan dukungan terhadap warganya yang menjalani sidang perkara terkait tudingan pemalsuan sertifikat tanah pada Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di daerah tersebut.

Dalam orasi warga Sibau Hilir di Pengadilan Negeri Putussibau, minta tiga orang warga yang saat ini ditahan di Rutan Putussibau untuk di bebaskan.

" Persoalan itu terjadi saat ada Prona di Sibau Hilir, dan tiga klien saya itu membuat sertifikat tanah melalui Prona, namun masalahnya katanya ada pemalsuan atau surat palsu, padahal dibuat melalui kepala desa, jika pun dipalsukan pasti dari awal ketahuan," kata kuasa hukum warga Sibau Hilir, Zulkifli, ditemui, usai persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis.

Disampaikan Zulkifli, untuk mengajukan Prona tersebut melalui kepala desa, yang kemudian diajukan kepada Badan Pertanahan Kapuas Hulu dan pengambilan sertifikat pun melalui Kepala Desa Sibau Hilir saat itu.

Menurut dia, klien nya dituduh menggunakan surat palsu, padhal tidak ada surat palsu, karena yang mengakomodir masyarakat itu kepala desa, kemudian sertifikat di keluarkan oleh Badan pertanahan.

" Kepala desa mengakomodir, membawa surat ke Pertanahan, jika tidak lengkap dikembalikan ke kepala desa, jadi tidak ada kline kami membawa surat palsu, di persidangan mereka mengatakan surat palsu tidak ada tanda tangan, tapi mereka tidak pernah menunjukan yang benar yang mana, jadi kami sulit membandingkan yang mana yang benar," kata Zulkifli.


Dikatakan Zulkifli, bahwa dirinya meyakini tidak ada pemalsuan yang dilakukan kliennya, karena itu program melalui Prona juga melalui kepala desa.

" Klien kami pasti bebas di persidangan, saya yakin itu, kalau pun kami kalah maka kami akan banding sampai menemui kebenaran," tegas Zulkifli.
 
Warga Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu Kalimantan Barat mendatangi Pengadilan Nergeri Putussibau, minta keadilan terkait perkara tudingan pemalsuan sertifikat tanah. (Foto ANTARA/ Timotius)


Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Putussibau,Veronica Sekar Widuri mengatakan persidangan terkait perkara pemalsuan sertifikat tanah pada Kamis (3/9) dengan agenda pemeriksaan saksi - saksi yaitu atas nama Yosef Lampun mantan Kepala Desa Sibau Hilir dan mantan Kaur Kesra Desa Sibau Hilir, Bujang.

" Perkara ini memang menarik perhatian masyarakat karena perkara itu tentang pemalsuan sertifikat tanah atas tanah yang dari sengketa dengan pihak Pemda Kapuas Hulu dan sertifikat itu atas nama Hendrikus Bali, Teresia Tena dan Juliana, sebetulnya perkara itu sudah lama, berkaitan dengan tindak pidana korupsi, PTUN dan perdata yang sudah berjalan sehingga ini menjadi buntutnya perkara sebelumnya," kata Sekar.

Sedangkan masyarakat yang datang di Pengadilan itu, kata Sekar, adalah keluarga dari tiga terdakwa dan kami telah melakukan pertemuan dengan pihak keluarga menampung aspirasi mereka.

" Mereka minta keadilan dan agar ketiga terdakwa itu dikeluarkan dari tahanan, karena menurut mereka, terdakwa tidak pantas ditahan, dengan alasan mereka tidak akan menghilangkan alat bukti dan salah satu dari mereka Ibu Juliana masih memiliki anak dibawah umur," ucap Sekar.

Atas permintaan keluarga terdakwa tersebut, kata Sekar akan di musyawarahkan dengan Jaksa penuntut umum dan hakim anggota terkait baik buruknya apabila terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

" Untuk sidang slanjutnya masih pemeriksaan saksi - saksi dan kami pun akan memberikan kesempatan kepada kuasa hukumnya untuk menghadirkan saksi sebanyak - banyaknya," kata Sekar.

 

Pewarta: Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020