Tiga orang warga Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara, wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat yang merupakan terdakwa perkara dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah di tuntut dua bulan penjara di potong masa tahanan.

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Putussibau itu dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dan di jaga ketat oleh aparat kepolisian setempat karena ada pergerakan puluhan massa dari Desa Sibau Hilir selama proses persidangan.

" Memang benar tadi sidang pembacaan tuntutan, dan kepada tiga orang terdakwa kami tuntut dua bulan penjara di potong masa tahanan sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, melalui Kasi Intel, Adi Rahmanto, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim perkara dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah, Veronica Sekar Widuri mengatakan agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa (13/10) mendatang dengan agenda sidang Pledoi (pembelaan).

" Tadi agenda sidang tuntutan dari JPU, sidang lanjutan agenda Pledoi pada 13 Oktober 2020," kata Sekar singkat.

Perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah tersebut sudah berjalan beberapa kali persidangan, bahkan disertai aksi unjuk rasa dari Warga Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Ada pun tiga terdakwa tersebut yaitu Theresia Tena, Juliana dan Hendrikus Bali yang saat ini sedang menjalani tahanan kota.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020