Anggota DPR RI Komisi VII, Maman Abdurrahman menyatakan akan terus mendorong aturan yang jelas terkait legalitas tanaman Kratom, sehingga petani Kratom di Kalimantan Barat diminta tidak perlu di hantui rasa takut dalam pengembangan Kratom sebagai mata pencaharian, karena memang hingga saat ini tidak ada satu aturan pun yang melarang tanaman Kratom.

"Saya tegaskan untuk tanaman Kratom silahkan dilanjutkan, masyarakat jangan pernah takut, karena memang sampai saat ini tidak ada aturan yang melarang terkait Kratom itu sendiri, baik itu di tanam, produksi, di konsumsi hingga sebagai usaha masyarakat, jadi lanjutkan saja jangan takut," kata Maman Abdurrahman saat meninjau pabrik dan gudang Kratom di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu.

Disampaikan Maman, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kalbar, bahwa sebenarnya isu Kratom itu isu lama yang bergulir hingga ketengah masyarakat, bahkan dianggap sebagai salah satu tanaman yang mengandung psikotropika, sehingga muncul keresahan petani Kratom, padahal sampai saat ini tidak ada satu aturan pun yang melarang masyarakat Kapuas Hulu untuk menanam Kratom, baik untuk di produksi, konsumi bahkan dijadikan sebagai ladang usaha.

Menurut dia, sangat jelas dari Surat Keputusan Kementerian Pertanian bahwa tanaman Kratom merupakan tanaman obat tradisional dan tidak mengandung psikotropika.

"Kami sudah mendorong Kratom itu bersama Komisi IV, BPOM dan Komisi IV agar memiliki aturan legalitas yang jelas dan terbukti Kementerian Pertanian sudah mengeluarkan surat bahwa Kratom tidak masuk dalam tanaman bahan psikotropika," tegas Maman.

Dikatakan Maman, pihaknya juga sudah meminta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk melakukan riset dari berbagai aspek kehidupan masyarakat seperi potensi kratom termasuk kandungannya.

Ole karena itu, Maman mengimbau masyarakat untuk tidak termakan isu berkembang terkait larangan tanaman Kratom.

"Tugas kita bersama untuk mengawal supaya Kratom berlanjut hingga kedepan, selain itu rantai suplai aturan dari hulu kehilir kita jaga bersama, jangan sampai ada aparat penegak hukum mengambil langkah kebijakan tanpa dasar aturan yang jelas,"ucap Maman yang saat itu bersama Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Baiduri - Rufina meninjau pabrik Kratom.

Sementara itu, pengusaha Kratom Kapuas Hulu, Abdul Hamid mengatakan kunjungan sejumlah Anggota DPR RI ke Kapuas Hulu merupakan kekuatan bagi masyarakat Kapuas Hulu untuk terus mengembangkan tanaman Kratom.

"Semakin banyak Anggota DPR RI yang berkunjung ke Kapuas Hulu semakin baik, artinya semua pihak berjuang agar tanaman Kratom tetap berkelanjutan sebagai penopang perekonomian masyarakat," kata Hamid.

Pria yang biasa akrab dengan panggilan  Ilham itu menyampaikan terima kasih atas kepedulian Anggota Komisi VII, DPR RI, Maman Abdurahman untuk melihat langsung kondisi pengembangan Kratom di Kapuas Hulu.

Dia mengaku sudah sejak Tahun 2006 bergelut dalam usaha tanaman Kratom, sehingga paham betul bagaimana proses tanaman Kratom hingga berkembang hingga saat ini menjadi mata pencaharian masyarakat.

"Dari awal saya tidak pernah ragu mengembangkan usaha tanaman Kratom dan kita bersyukur banyak pengusaha Kratom saat ini, serta menjadi mata pencaharian masyarakat yang membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat itu sendiri," kata Hamid.

Dirinya berharap masyarakat tidak perlu ragu mengembangkan tanaman Kratom, serta meminta pemangku kepentingan untuk segera mengeluarkan aturan legalitas yang mengatur terkait tata niaga Kratom demi kesejahteraan masyarakat.

"Saat ini tanaman Kratom sangat membantu ekonomi masyarakat Kapuas Hulu, sehingga kami perlu dorongan dan dukungan berbagai pihak terkait aturan jelas dalam pengelolaan tanaman Kartom, sebab berdasarkan Surat Keputusan Kementan tanaman Kratom bukanlah tanaman atau bahan psikotropika,"kata Hamid.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020