Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, akan memberikan penghargaan terhadap pengelola warung kopi yang mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Kami akan memberikan penghargaan kepada para pelaku usaha sebagai tempat usaha yang bisa menjadi contoh dalam penerapan protokol kesehatan," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Selasa.

Baca juga: Tujuh pengunjung kedai kopi "Unlimited" di Jalan Reformasi Pontianak positif COVID-19

Dia menjelaskan, hampir 90 persen pelaku usaha mengharapkan pengunjungnya disiplin menerapkan protokol kesehatan, tetapi masih ada segelintir pengunjung yang menjadikan masker hanya sebagai aksesoris atau bahkan hanya dikantongi.

"Mereka menganggap masker layaknya SIM, hanya dikenakan ketika ada razia, dan jika tidak ada razia, masker dibuka lagi. Kami harapkan kesadaran masing-masing supaya COVID-19 segera berakhir," katanya.

Edi menambahkan, Kota Pontianak saat ini masih berada di zona oranye. Hal ini disebabkan jumlah penduduk yang cukup besar dengan mobilitas dan aktivitas yang tinggi, dan jumlah warga yang di-tracing melalui tes usap juga banyak.

Baca juga: Dinkes Pontianak imbau pemilik warkop tegur pengunjung tak bermasker

"Terbukti hasil pemeriksaan di sebuah warkop, dari 13 pengunjung yang reaktif dan dilakukan tes usap hasilnya tujuh orang di antaranya terkonfirmasi positif COVID-19, yang terdiri dari lima orang warga Kubu Raya dan dua dari Kota Pontianak. Hal ini menunjukkan bahwa saat ini hampir sebagian besar warung kopi yang dilakukan pemeriksaan tes usap selalu ada yang ditemukan terkonfirmasi positif COVID-19," ujarnya.

Untuk itu, ia menilai perlu dilakukan upaya untuk mengurangi tingkat ketertularan, dan selain itu untuk meningkatkan angka kesembuhan.

Ia menyebut, rumah sakit juga sudah banyak berkurang pasien COVID-19 yang dirawat dibanding dua bulan lalu. "Saya berharap Pontianak dalam waktu singkat bisa menuju zona kuning dari zona oranye, bahkan menjadi zona hijau, sehingga kita bisa beraktivitas lebih nyaman lagi," katanya.

Baca juga: Tes cepat 214 pengunjung warkop Jalan Reformasi, 13 reaktif COVID-19

Pihaknya tidak henti-henti menggelar pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha, seperti warung kopi dan kafe dalam menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, saat ini tidak hanya sosialisasi, tapi sudah mengarah pada penindakan bagi pelanggar Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 Tahun 2020. "Tujuannya untuk memberikan pelajaran kepada pemilik warung kopi dan warga yang datang untuk patuh terhadap protokol kesehatan," kata Wali Kota Pontianak.

Baca juga: Seorang pengunjung warung kopi di Pontianak positif COVID-19
Baca juga: Satgas Pontianak temukan OTG COVID-19 di tempat-tempat kerumunan
Baca juga: Sebagian Warkop di Pontianak masih melanggar batas jam operasi

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020