Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan pengadaan ikan Arwana yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kapuas Hulu Tahun anggaran 2020.

" Untuk saat ini sudah ada belasan perusahaan kami periksa dan kami dalami serta pengumpulan keterangan saksi-saksi," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Rando, kepada ANTARA, di Putussibau Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu.

Disampaikan Rando, persoalan tersebut masih tahap penyelidikan atas dugaan penyimpangan dari pengadaan ikan Arwana yang di peruntukan ke sejumlah kelompok masyarakat.

Menurut dia, dalam proses pengadaan ikan Arwana tersebut di duga ada penyimpangan dari anggaran yang di sediakan dinas terkait tidak sesuai dengan harga pengadaan ikan.

"Indikasinya dugaan penggelapan dana tersebut, tetapi untuk lebih jelas setelah kami lakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan saksi-saksi, persoalan itu baru tahap penyelidikan," kata Rando singkat.

Berdasarkan data yang di peroleh pengadaan ikan Arwana kurang lebih sebesar Rp4,5 miliar lebih dari Dana Alokasi Umum Tahun anggaran 2020 dengan pelaksanaan 51 paket pengadaan.

Terkait dugaan Tipikor pengadaan ikan Arwana tersebut, Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu belum bisa dimintai keterangan karena tidak ada di tempat, berdasarkan keterangan salah satu petugas di dinas tersebut kepada ANTARA, di Kantor Dinas Perikanan Kapuas Hulu, sekitar pukul 14.20 WIB, Rabu (10/2/2021).

 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021