Wakil Kepala Polda Kalbar, Brigadir Jenderal Polisi Asep Safrudin, memimpin apel kesiapan dan perlengkapan mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan, di Pontianak, Jumat.

"Kegiatan ini kami lakukan untuk menyatukan tekad, saling bahu-membahu serta kesiapsiagaan peralatan dan sarana prasarana yang dimiliki dalam rangka menanggulangi bencana Karhutla di Kalbar," kata dia.

Ia mengharapkan Bhabinkamtibmas melaksanakan sambang atau sosialisasi langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan membakar hutan dan lahan.



"Akhir-akhir ini sering terjadi pembakaran lahan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, kita harus bersinergi dengan semua pihak dalam mencegah dan menanggulanginya," katanya.

Untuk itulah pada hari ini, menurut dia, mereka melaksanakan apel gelar pasukan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan walaupun situasi dan kondisi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.



Sementara itu, di tempat terpisah Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan, saat ini mereka sedang mengkaji untuk memberikan sanksi denda akibat kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran lahan, terhadap pelaku pembakar lahan di kota itu.

"Saat ini, bagi pemilik lahan yang terbakar, baik disengaja maupun tidak, terancam sanksi lahannya dibekukan dan tidak boleh dimanfaatkan mulai dari tiga hingga lima tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 55/2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan," katanya.



Namun sanksi itu dinilai belum cukup membuat jera sehingga masih saja ada yang membakar lahannya. "Dampaknya rugi waktu, tenaga, biaya. Mungkin dengan efek denda yang besar masyarakat akan berpikir 10 kali untuk melakukan pembakaran," ujarnya saat meninjau lokasi kebakaran lahan di Jalan Parit Demang.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021