Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kapuas Hulu Kalimantan Barat Syahrul kembali mengingatkan agar umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa dapat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) sebagai mana aturan pemerintah serta edaran Menteri Agama selama Ramadhan.

" Umat islam wajib melaksanakan ibadah puasa tetapi juga memiliki kewajiban mematuhi anjuran pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan selama Ramadhan agar tidak ada klaster baru sebaran COVID-19," kata Syahrul, kepada ANTARA, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu.

Disampaikan Syahrul, terkait penerapan Prokes selama bulan Ramadhan, Kemenag Kapuas Hulu sudah meneruskan surat edaran Menteri Agama dan Kakanwil ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di wilayah Kapuas Hulu.

Menurut dia, dengan di sampaikan nya surat edaran tersebut ke KUA di harapkan dapat disosialisasikan kepada masyarakat khususnya umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa.

" Kita di Kapuas Hulu masih boleh shalat Taraweh di masjid atau pun di surau tetapi dengan catatan membawa sajadah sendiri, menggunakan masker serta menjaga jarak pada barisan saat shalat," kata Syahrul.

Selain itu, berkaitan dengan buka puasa bersama, dikatakan Syahrul bahwa untuk buka puasa bersama juga di perbolehkan bagi zona kuning dan hijau dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan.

" Kegiatan pengajian, Safari Ramadhan dan kegiatan lainnya diperbolehkan sepanjang itu menerapkan Prokes," kata Syahrul.

Ia berharap dengan pelaksanaan ibadah puasa, dapat melatih kesabaran dan keikhlasan umat muslim dalam melaksanakan anjuran pemerintah yang berkaitan dengan protokol kesehatan.

" Bulan suci Ramadhan ini bulan yang kita tunggu-tunggu sebagai umat muslim, karena dengan berpuasa banyak nilai-nilai ibadah yang bisa kita jalankan, tentu dengan harapan pandemi COVID-19 segera berakhir, kita harus banyak bersabar, ikhlas dan berdoa," pesan Syahrul.

Pewarta: Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021