DPRD Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mendukung revisi Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit untuk menjamin lahan pertanian masyarakat.
"Kami mendukung penuh agar IUP kelapa sawit harus di revisi agar lahan dapat dimanfaatkan untuk pertanian lainnya. Hal ini juga menjadi keuntungan bagi daerah karena memiliki cadangan lahan yang bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Esidorus saat dihubungi di Bengkayang, Minggu.
Ia menyebutkan saat ini hampir 10 persen korporasi menguasai perkebunan kelapa sawit di Bengkayang. Saat ini paling tidak ada 36 perusahaan kelapa sawit yang berinvestasi di Bengkayang.
“Dengan kondisi yang ada sehingga kami mendukung revisi izin tersebut agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pertanian lainnya,” katanya.
Ia juga menyatakan, tentu bagi perusahaan revisi IUP memberikan kepastian usaha dan mengurangi dampak risiko misalkan terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) perusahaan yang memegang IUP tidak dipersalahkan.
"Perkebunan kelapa sawit dampak ekonomi makronya baik, namun secara mikro masih belum dirasakan positifnya," bebernya.
Selain itu lanjutnya, regulasi usaha terkait perkebunan kelapa sawit pun belum berpihak kepada pemerintah daerah sebagai tuan rumah, karena semua jenis pajaknya menjadi kewenangan pusat.
"Di sisi lain dampak lingkungan sosial dan dampak negatif lainnya yang mengalami adalah masyarakat di daerah. Lebih baik kita mendorong usaha perkebunan kelapa sawit rakyat atau sawit mandiri yang jelas dampak bagi kesejahteraan rakyat, terutama bagi daerah itu sendiri," tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis juga meminta agar pihak perusahaan sawit di Kabupaten Bengkayang untuk merevisi izin usaha. Sebab, dirinya akan melakukan revisi tata ruang, guna melihat lahan yang tidak aktif.
Darwis mengatakan, luasan lahan sawit di Kabupaten Bengkayang terdapat sekitar 200 ribu hektare lebih dari 36 perusahaan sawit yang berinvestasi. Kedepan pihaknya akan merevisi lahan-lahan yang tidak aktif dari 200 ribu lebih hektare tersebut, dengan mematok Kabupaten Bengkayang cukup 100 ribu hektare untuk lahan sawit.
"Kita minta pemilik perusahaan sawit, untuk segera merevisi kembali izin usahanya. Yang belum mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) buat sesuai kemampuan," ujarnya.
Darwis menegaskan, lahan perkebunan sawit ke depan hanya dijatah 100 ribu hektare untuk keseluruhan, tidak boleh lebih dan melebar. Sebab dirinya akan mengalokasikan lahan untuk hutan dan pangan serta hortikultura di Kabupaten Bengkayang.
"Sebanyak 70 ribu hektare khusus hutan, 100 ribu hektare untuk pangan dan hortikultura. Karena saya ingin jadikan Bengkayang kabupaten jagung selain sawit," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Kami mendukung penuh agar IUP kelapa sawit harus di revisi agar lahan dapat dimanfaatkan untuk pertanian lainnya. Hal ini juga menjadi keuntungan bagi daerah karena memiliki cadangan lahan yang bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Esidorus saat dihubungi di Bengkayang, Minggu.
Ia menyebutkan saat ini hampir 10 persen korporasi menguasai perkebunan kelapa sawit di Bengkayang. Saat ini paling tidak ada 36 perusahaan kelapa sawit yang berinvestasi di Bengkayang.
“Dengan kondisi yang ada sehingga kami mendukung revisi izin tersebut agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pertanian lainnya,” katanya.
Ia juga menyatakan, tentu bagi perusahaan revisi IUP memberikan kepastian usaha dan mengurangi dampak risiko misalkan terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) perusahaan yang memegang IUP tidak dipersalahkan.
"Perkebunan kelapa sawit dampak ekonomi makronya baik, namun secara mikro masih belum dirasakan positifnya," bebernya.
Selain itu lanjutnya, regulasi usaha terkait perkebunan kelapa sawit pun belum berpihak kepada pemerintah daerah sebagai tuan rumah, karena semua jenis pajaknya menjadi kewenangan pusat.
"Di sisi lain dampak lingkungan sosial dan dampak negatif lainnya yang mengalami adalah masyarakat di daerah. Lebih baik kita mendorong usaha perkebunan kelapa sawit rakyat atau sawit mandiri yang jelas dampak bagi kesejahteraan rakyat, terutama bagi daerah itu sendiri," tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis juga meminta agar pihak perusahaan sawit di Kabupaten Bengkayang untuk merevisi izin usaha. Sebab, dirinya akan melakukan revisi tata ruang, guna melihat lahan yang tidak aktif.
Darwis mengatakan, luasan lahan sawit di Kabupaten Bengkayang terdapat sekitar 200 ribu hektare lebih dari 36 perusahaan sawit yang berinvestasi. Kedepan pihaknya akan merevisi lahan-lahan yang tidak aktif dari 200 ribu lebih hektare tersebut, dengan mematok Kabupaten Bengkayang cukup 100 ribu hektare untuk lahan sawit.
"Kita minta pemilik perusahaan sawit, untuk segera merevisi kembali izin usahanya. Yang belum mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) buat sesuai kemampuan," ujarnya.
Darwis menegaskan, lahan perkebunan sawit ke depan hanya dijatah 100 ribu hektare untuk keseluruhan, tidak boleh lebih dan melebar. Sebab dirinya akan mengalokasikan lahan untuk hutan dan pangan serta hortikultura di Kabupaten Bengkayang.
"Sebanyak 70 ribu hektare khusus hutan, 100 ribu hektare untuk pangan dan hortikultura. Karena saya ingin jadikan Bengkayang kabupaten jagung selain sawit," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021