Tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak, Kalbar, akan memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro juga akan diberlakukan secara ketat di wilayah kota itu dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono selaku Ketua Tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak di Pontianak, Selasa malam, mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi, Tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama lima hari ke depannya.

"Sosialisasi yang disampaikan adalah penerapan PPKM secara ketat akan diberlakukan selama 14 hari ke depan, dimulai Senin (14/6) pekan depan,

Edi menambahkan PPKM yang akan diberlakukan berupa pembatasan jam operasional, mencegah terjadinya kerumunan serta peningkatan fasilitas kesehatan. Untuk itu, masyarakat diharapkan bisa menahan diri dan bersabar agar pandemi COVID-19 bisa mereda.

"Sehingga upaya untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak bisa kita lakukan," ujarnya.

Selain itu, penerapan PPKM secara ketat juga menyasar masyarakat untuk menggunakan masker, terutama pada tempat-tempat keramaian, seperti pasar, acara pertemuan maupun warung-warung kopi. Aktivitas warga juga akan dilakukan pembatasan hingga pukul 21.00 WIB.

"Untuk tingkat RT/RW diharapkan bisa menjaga agar tidak ada kegiatan yang menimbulkan keramaian," katanya.

PPKM secara ketat dilakukan karena adanya peningkatan kasus COVID-19 terutama yang bergejala. Demikian pula Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat hunian di rumah sakit juga sudah di atas 80 persen, kemudian pasien yang meninggal dunia juga semakin mengalami peningkatan.

"Setelah 14 hari penerapan PPKM secara ketat, kami akan evaluasi lagi apakah adakah penurunan kasus atau tidak," kata Edi.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo menyatakan pihaknya akan memberikan sosialisasi secara kontinyu berlandaskan prinsip keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi dalam menangani pandemi COVID-19, dan pihaknya juga akan mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menerapkan PPKM di Kota Pontianak.

"Kami mendukung Pemkot Pontianak jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha maka akan diberikan sanksi tegas," tegasnya.

Selama pemberlakuan PPKM nantinya, Satgas COVID-19 akan menyampaikan setiap hari batas waktu aktivitas masyarakat.

"PPKM secara ketat akan kita laksanakan selama 14 hari, kemudian akan dievaluasi untuk diperpanjang atau dilonggarkan," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021