Pemerintah Kota Pontianak, pProvinsi Kalimantan Barat melanjutkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka menyusul penetapan Kota Pontianak sebagai wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
"Dengan ditetapkannya Kota Pontianak PPKM Level 3, maka akan kami tindak lanjuti dengan surat edaran Wali Kota Pontianak, termasuk tetap dilanjutkannya pembelajaran tatap muka di sekolah," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Selasa.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memperbolehkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di sekolah-sekolah yang berada di area PPKM Level 1 sampai 3 namun menekankan bahwa kegiatan itu harus dijalankan dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan insan pendidikan dan keluarga mereka.
Menurut ketentuan pemerintah, protokol kesehatan harus dilaksanakan dalam pembelajaran tatap muka dan sekolah harus menerapkan pembatasan-pembatasan untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19 selama kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Wali Kota Pontianak juga menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam upaya pengendalian penularan COVID-19.
Oleh karena itu, ia mengatakan, selain mempercepat peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19 pemerintah kota menggencarkan kampanye penerapan protokol kesehatan untuk menekan penularan virus corona.
Dia berharap angka kasus penularan COVID-19 di wilayahnya terus menurun. "Sehingga aktivitas masyarakat bisa pulih seperti biasanya, termasuk anak sekolah juga bisa belajar tatap muka di sekolah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Dengan ditetapkannya Kota Pontianak PPKM Level 3, maka akan kami tindak lanjuti dengan surat edaran Wali Kota Pontianak, termasuk tetap dilanjutkannya pembelajaran tatap muka di sekolah," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Selasa.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memperbolehkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di sekolah-sekolah yang berada di area PPKM Level 1 sampai 3 namun menekankan bahwa kegiatan itu harus dijalankan dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan insan pendidikan dan keluarga mereka.
Menurut ketentuan pemerintah, protokol kesehatan harus dilaksanakan dalam pembelajaran tatap muka dan sekolah harus menerapkan pembatasan-pembatasan untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19 selama kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Wali Kota Pontianak juga menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam upaya pengendalian penularan COVID-19.
Oleh karena itu, ia mengatakan, selain mempercepat peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19 pemerintah kota menggencarkan kampanye penerapan protokol kesehatan untuk menekan penularan virus corona.
Dia berharap angka kasus penularan COVID-19 di wilayahnya terus menurun. "Sehingga aktivitas masyarakat bisa pulih seperti biasanya, termasuk anak sekolah juga bisa belajar tatap muka di sekolah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021