Provinsi Kalbar kembali meraih terbaik kedua dalam pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2020 dengan skor 80,38 atau kategori baik.
"Komisi Informasi Pusat mengumumkan hasil Indeks KIP 2020 yang menyebutkan Kalbar di posisi terbaik kedua setelah Bali dengan skor 83,15 kategori baik dan Aceh di urutan ketiga dengan skor 79,51 kategori sedang," ujar Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalbar Rospita Vici Paulyn di Pontianak, Minggu.
Rospita Vici Paulyn menjelaskan bahwa prestasi dan capaian yang ada karena Pemerintah Provinsi Kalbar memiliki komitmen yang kuat dalam melaksanakan keterbukaan informasi.
Dengan demikian, kinerja Komisi Informasi Provinsi Kalbar bersama PPID Utama Kalbar mendorong dan mengedukasi badan-badan publik provinsi/kabupaten/kota di Kalbar untuk mengimplementasikan keterbukaan di badan publiknya masing-masing bisa berjalan dengan baik.
Ia menyebutkan pelaksanaan indeks KIP ini untuk mengukur tiga aspek penting meliputi kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, persepsi masyarakat terhadap UU KIP, dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi serta kepatuhan badan publik dalam menjalankan putusan sengketa informasi publik yang menjamin hak masyarakat atas informasi.
Pelaksanaan indeks KIP ini, kata Vici, merupakan suatu langkah baik Komisi Informasi Pusat untuk memotret sejauh mana implementasi UU KIP pada seluruh provinsi di Indonesia dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang berkualitas, dan pencegahan potensi terjadinya korupsi di badan publik.
Indeks KIP untuk memperoleh data, fakta dan informasi terkait implementasi UU KIP untuk melihat dalam dimensi publik, hukum, dan ekonomi serta memastikan asas-asas keterbukaan informasi terlaksana, baik di badan publik, masyarakat, maupun akses publik.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan Indeks KIP Indonesia dibuat berdasar uraian kerangka konsep dengan menggunakan beberapa langkah, yaitu mengurai konsep keterbukaan informasi bersama sejumlah ahli.
Selain itu, menurunkan prinsip-prinsip utama keterbukaan informasi ke dalam berbagai elemen pokok hak asasi manusia dengan menggunakan tiga lapis tanggung jawab hak asasi manusia, menurunkan elemen-elemen pokok itu dalam tiga variabel: hukum, politik, dan ekonomi dan indikator struktur, proses dan hasil, dan menurunkannya dalam bentuk kuesioner.
Untuk memperoleh data-data yang diperlukan, Tim Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Provinsi Kalbar menunjuk sembilan orang informan ahli yang merepresentasikan unsur pemerintah sebagai penyedia informasi publik melibatkan Bupati Sanggau, Bupati Sintang, dan Kepala Bappeda Provinsi Kalbar.
Unsur masyarakat sipil sebagai pengguna informasi publik terdiri atas Ketua PWI Kalbar, akademikus, dan praktisi hukum.
Sementara itu, dari unsur pelaku usaha melibatkan ketua satu data Kalbar dan dua orang lagi pengusaha sukses di Kalbar.
Dengan demikian, pelaksanaan indeks keterbukaan informasi publik dengan prinsip terukur, objektif, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan dengan ruang lingkup pelaksanaannya pada badan publik dan masyarakat di tingkat nasional dan 34 provinsi se-Indonesia.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan sarana penting dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan publik.
"Semoga dengan pencapaian ini seluruh badan publik di Kalbar makin termotivasi untuk terus meningkatkan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasinya bagi masyarakat, memberikan informasi yang bermanfaat dan berdaya guna bagi publik sebagai upaya pemenuhan hak masyarakat untuk tahu menuju Kalbar terbuka dan informatif," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Komisi Informasi Pusat mengumumkan hasil Indeks KIP 2020 yang menyebutkan Kalbar di posisi terbaik kedua setelah Bali dengan skor 83,15 kategori baik dan Aceh di urutan ketiga dengan skor 79,51 kategori sedang," ujar Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalbar Rospita Vici Paulyn di Pontianak, Minggu.
Rospita Vici Paulyn menjelaskan bahwa prestasi dan capaian yang ada karena Pemerintah Provinsi Kalbar memiliki komitmen yang kuat dalam melaksanakan keterbukaan informasi.
Dengan demikian, kinerja Komisi Informasi Provinsi Kalbar bersama PPID Utama Kalbar mendorong dan mengedukasi badan-badan publik provinsi/kabupaten/kota di Kalbar untuk mengimplementasikan keterbukaan di badan publiknya masing-masing bisa berjalan dengan baik.
Ia menyebutkan pelaksanaan indeks KIP ini untuk mengukur tiga aspek penting meliputi kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, persepsi masyarakat terhadap UU KIP, dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi serta kepatuhan badan publik dalam menjalankan putusan sengketa informasi publik yang menjamin hak masyarakat atas informasi.
Pelaksanaan indeks KIP ini, kata Vici, merupakan suatu langkah baik Komisi Informasi Pusat untuk memotret sejauh mana implementasi UU KIP pada seluruh provinsi di Indonesia dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang berkualitas, dan pencegahan potensi terjadinya korupsi di badan publik.
Indeks KIP untuk memperoleh data, fakta dan informasi terkait implementasi UU KIP untuk melihat dalam dimensi publik, hukum, dan ekonomi serta memastikan asas-asas keterbukaan informasi terlaksana, baik di badan publik, masyarakat, maupun akses publik.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan Indeks KIP Indonesia dibuat berdasar uraian kerangka konsep dengan menggunakan beberapa langkah, yaitu mengurai konsep keterbukaan informasi bersama sejumlah ahli.
Selain itu, menurunkan prinsip-prinsip utama keterbukaan informasi ke dalam berbagai elemen pokok hak asasi manusia dengan menggunakan tiga lapis tanggung jawab hak asasi manusia, menurunkan elemen-elemen pokok itu dalam tiga variabel: hukum, politik, dan ekonomi dan indikator struktur, proses dan hasil, dan menurunkannya dalam bentuk kuesioner.
Untuk memperoleh data-data yang diperlukan, Tim Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Provinsi Kalbar menunjuk sembilan orang informan ahli yang merepresentasikan unsur pemerintah sebagai penyedia informasi publik melibatkan Bupati Sanggau, Bupati Sintang, dan Kepala Bappeda Provinsi Kalbar.
Unsur masyarakat sipil sebagai pengguna informasi publik terdiri atas Ketua PWI Kalbar, akademikus, dan praktisi hukum.
Sementara itu, dari unsur pelaku usaha melibatkan ketua satu data Kalbar dan dua orang lagi pengusaha sukses di Kalbar.
Dengan demikian, pelaksanaan indeks keterbukaan informasi publik dengan prinsip terukur, objektif, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan dengan ruang lingkup pelaksanaannya pada badan publik dan masyarakat di tingkat nasional dan 34 provinsi se-Indonesia.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan sarana penting dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan publik.
"Semoga dengan pencapaian ini seluruh badan publik di Kalbar makin termotivasi untuk terus meningkatkan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasinya bagi masyarakat, memberikan informasi yang bermanfaat dan berdaya guna bagi publik sebagai upaya pemenuhan hak masyarakat untuk tahu menuju Kalbar terbuka dan informatif," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021