Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan klarifikasi atas pengaduan masyarakat terkait kelengkapan standar peralatan medis yang ada pada 12 unit ambulans infeksius yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Kalbar tetapi diduga bermasalah.
Bidang Intelijen, Seksi Ekonomi dan Keuangan (Seksi-C) Kejati Kalbar, Thoriq Mulahela di Pontianak, Selasa, mengatakan tindakan klarifikasi yang dilakukan tersebut merupakan prosedur normal, sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terkait dugaan pengadaan kelengkapan standar peralatan medis yang ada di dalam 12 unit ambulan infeksius oleh Pemprov Kalbar.
"Tindakan klarifikasi ini juga merupakan pengawalan proyek pemerintah yang bersifat strategis, baik secara nasional maupun daerah," ujarnya.
Dia menambahkan, apa yang pihaknya lakukan itu, sebagai tindak lanjut adanya dugaan permasalahan dalam hal pengadaan ambulans infeksius tersebut.
"Begitu menerima pengaduan dari masyarakat, kami langsung melakukan proses klarifikasi, untuk sementara saya tidak bisa cerita yang masuk ke pokok materinya, tapi intinya memang saat ini sedang melakukan proses klarifikasi dan segala macam," ungkapnya.
Sebagai mana diketahui pada 30 Agustus 2021, Pemprov Kalbar telah menyerahkan bantuan sebanyak 12 unit ambulans infeksius lengkap dengan peralatan medis pendukung sebagai bentuk peningkatan pelayanan pada masyarakat.
Selain itu, ambulans infeksius itu juga diprioritaskan untuk percepatan penanganan darurat pertama pandemi COVID-19 di Kalbar.
Sementara itu, Gubernur Kalbar Sutarmidji menyatakan dari sepengetahuannya sebanyak 12 unit ambulans infeksius tersebut telah memenuhi kriteria dan standar sebagai kendaraan penanganan infeksi, namun pihaknya mempersilakan penegak hukum untuk pemeriksaan, dan jika ada temuan segera lakukan proses hukum.
"Kalau dibilang tidak lengkap, mananya yang tidak lengkap, karena semuanya ada," ujarnya.
Namun begitu, Sutarmidji mempersilakan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terkait permasalahan yang ada, agar tidak muncul nada miring terkait pengadaan kendaraan tersebut. Ia juga mempersilakan aparat hukum menindak tegas jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
Bidang Intelijen, Seksi Ekonomi dan Keuangan (Seksi-C) Kejati Kalbar, Thoriq Mulahela di Pontianak, Selasa, mengatakan tindakan klarifikasi yang dilakukan tersebut merupakan prosedur normal, sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terkait dugaan pengadaan kelengkapan standar peralatan medis yang ada di dalam 12 unit ambulan infeksius oleh Pemprov Kalbar.
"Tindakan klarifikasi ini juga merupakan pengawalan proyek pemerintah yang bersifat strategis, baik secara nasional maupun daerah," ujarnya.
Dia menambahkan, apa yang pihaknya lakukan itu, sebagai tindak lanjut adanya dugaan permasalahan dalam hal pengadaan ambulans infeksius tersebut.
"Begitu menerima pengaduan dari masyarakat, kami langsung melakukan proses klarifikasi, untuk sementara saya tidak bisa cerita yang masuk ke pokok materinya, tapi intinya memang saat ini sedang melakukan proses klarifikasi dan segala macam," ungkapnya.
Sebagai mana diketahui pada 30 Agustus 2021, Pemprov Kalbar telah menyerahkan bantuan sebanyak 12 unit ambulans infeksius lengkap dengan peralatan medis pendukung sebagai bentuk peningkatan pelayanan pada masyarakat.
Selain itu, ambulans infeksius itu juga diprioritaskan untuk percepatan penanganan darurat pertama pandemi COVID-19 di Kalbar.
Sementara itu, Gubernur Kalbar Sutarmidji menyatakan dari sepengetahuannya sebanyak 12 unit ambulans infeksius tersebut telah memenuhi kriteria dan standar sebagai kendaraan penanganan infeksi, namun pihaknya mempersilakan penegak hukum untuk pemeriksaan, dan jika ada temuan segera lakukan proses hukum.
"Kalau dibilang tidak lengkap, mananya yang tidak lengkap, karena semuanya ada," ujarnya.
Namun begitu, Sutarmidji mempersilakan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terkait permasalahan yang ada, agar tidak muncul nada miring terkait pengadaan kendaraan tersebut. Ia juga mempersilakan aparat hukum menindak tegas jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021