Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang melakukan penyesuaian terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan aktivitas pendidikan di daerah itu.

“Dalam hal status penyebaran COVID-19 di Bengkayang saat ini level 1. Nah kaitan dengan instruksi Mendagri kami akan menyesuaikan saja,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang Pinus Samsudin di Bengkayang, Kalimantan Barat, Jumat.

Ia menjelaskan dalam instruksi Mendagri tersebut ada beberapa hal yang bisa dilaksanakan oleh satuan pendidikan atau sekolah, di antara pendalaman materi mata pelajaran oleh siswa.

Baca juga: Aktivitas pendidikan anak usia dini dipantau via aplikasi

“Kemudian dapat pula memulai melaksanakan pembelajaran materi pelajaran semester kedua sebelum rapor dibagikan kepada peserta didik,” kata dia.

Berdasarkan instruksi Mendagri, kata dia, peserta didik diharapkan tidak melakukan perjalanan keluar kota sebagai bentuk proses pembentukan kepribadian yang patuh atas aturan dan utamanya untuk kebaikan dan menjaga kesehatan .

“Untuk masalah pencegahan dan penanganan COVID-19 tentu menjadi perhatian kita bersama dan semua tetap selalu memperhatikan penerapan protokol kesehatan. Protokol kesehatan mesti tetap dilaksanakan oleh semua pihak sehingga kasus tetap bisa ditekan,” kata dia.

Baca juga: Ini daftar SMA Negeri berdasarkan Zonasi di Kabupaten Bengkayang
Baca juga: Disdikbud pantau hasil penerapan zonasi di SMPN 1 Bengkayang
Baca juga: KPK periksa sembilan pejabat Dinas Pendidikan Bengkayang
 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021