Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Alfiansyah mengatakan anggaran dana desa pada 2022 mencapai sekitar Rp250,1 miliar, turun dibandingkan dana desa 2021 yang sebesar Rp276 miliar.

"Penurunan anggaran dana desa itu bukan hanya terjadi di Kapuas Hulu, namun juga di seluruh wilayah Indonesia, karena potongan anggaran penanganan COVID-19," kata Alfiansyah, di Putussibau, Rabu.

Baca juga: Kades diminta optimalkan dana desa untuk COVID-19
Baca juga: Kapuas Hulu permudah pencairan BLT dana desa

Ia mengatakan pengurangan dana desa tersebut harus dipahami oleh pihak desa, dengan keterbatasan anggaran saat ini desa harus mampu memanfaatkan anggaran semaksimal mungkin.

Menurut dia, masing-masing desa harus lebih memperkuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sehingga lebih produktif dan dapat mendatangkan pendapatan desa, yang bisa dimanfaatkan dalam pembangunan di desa itu sendiri.

"Saya tekankan agar desa lebih memperkuat BUMDes agar lebih produktif, jangan hanya terpaku pada anggaran dana desa yang sudah mengalami penurunan, kades harus kreatif," katanya.

Desa memiliki otoritas khusus dalam mengelola dan mengembangkan serta membangun melalui dana desa yang disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Baca juga: Kemenkeu alokasikan anggaran TIK Rp27,4 triliun termasuk ke dana desa
Baca juga: 138 desa di Kapuas Hulu belum cairkan dana desa tahap dua

"Sebenarnya pemerintah sudah memberikan kewenangan khusus untuk desa, tergantung desa itu sendiri dalam memanfaatkan dana desa untuk kemajuan desanya," jelas Alfiansyah.

Ia kembali mengingatkan untuk 278 desa di Kapuas Hulu terkait penggunaan dana desa yang lebih difokuskan pada upaya pengentasan kemiskinan, penanganan COVID-19, dan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti kesehatan dan pendidikan.

"Yang selalu saya tekankan itu terkait BUMDes dan penggunaan dana desa berdasarkan musyawarah dan keterbukaan dalam pemanfaatan dana desa, jangan sampai dana desa hanya digunakan untuk kepentingan sekelompok atau golongan tanpa ada keterbukaan kepada masyarakat, dalam petunjuk teknis penggunaan dana desa sudah jelas," ujar Alfiansyah.

Baca juga: Wabup Kapuas Hulu: Kades jangan takut kelola dana desa secara transparan
Baca juga: Wabup Kapuas Hulu: Dana desa untuk COVID-19 harus transparan
Baca juga: Ditjen Perbendaharaan Kalbar dorong percepatan realisasi dana desa

 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021