Sebanyak 493 orang warga binaan di wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Kalimantan Barat mendapat remisi Natal tahun 2021, sesuai ketentuan Kepres No. 174 tahun 1999 dan Permenkumham No. 3 tahun 2018 tentang Remisi.

"Semua warga binaan tersebut mendapat remisi pengurangan masa tahan saja atau tidak ada yang langsung bebas," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Fery Monang Sihite dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Sabtu.

Baca juga: 21 warga binaan rutan Putussibau dapat remisi Natal

Dia menambahkan, pemberian remisi tersebut merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku.

Saat ini jumlah narapidana se-Kalbar sebanyak 6.115 orang yang didominasi oleh penghuni Lapas Kelas IIA Pontianak sebanyak 1.095 warga binaan pemasyarakatan (WBP)

Baca juga: Napi lapas Singkawang dapat remisi Natal

Dia berharap dengan pemberian remisi ini dapat memberikan harapan bagi warga binaan untuk terus mengubah prilaku dan berupaya memperbaiki diri, agar ketika bebas nanti dapat diterima kembali oleh masyarakat.

Selain itu, dengan pemberian remisi ini, maka bisa mengurangi kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Kalbar.

Baca juga: Lapas Singkawang Usulkan 30 Napi Terima Remisi Natal

Data Kanwil Menkumham Kalbar, mencatat sepanjang tahun 2021, Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengeluarkan sebanyak 4.719 remisi kepada warga binaan pemasyarakatan di wilayah Kalbar.

Adapun sebanyak 4.719 warga binaan yang mendapat remisi itu, diantaranya remisi umum 17 Agustus 2021 sebanyak 2.431 orang, kemudian remisi khusus Idul Fitri sebanyak 1.642 orang, remisi khusus Nyepi 121 orang, remisi khusus Waisak satu orang, remisi khusus Natal 493 orang, remisi khusus Imlek tiga orang, remisi anak delapan orang, remisi donor darah tujuh orang, remisi pemuka tamping sembilan orang, dan remisi lansia empat orang.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021