Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan melantik 572 orang Pejabat Fungsional dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
"Pelantikan ini kita lakukan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021," kata Ria Norsan di Pontianak, Jumat.
Saat memberikan sambutan, Ria Norsan mengapresiasi terselenggaranya Pelantikan Pejabat Fungsional dan Pengawas serta mengharapkan sumpah dan janji yang telah diucapkan dapat dihayati dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
"Pelantikan pengambilan sumpah dan janji jabatan harus dilaksanakan di hari terakhir Tahun 2021, jika kita tidak melaksanakan pelantikan, kemungkinan akan beresiko tidak mendapatkan tunjangan. Alhamdulillah, kita patut bersyukur dapat melakukan pelantikan hari ini," tuturnya.
Norsan menjelaskan, salah satu prioritas kerja Presiden Republik Indonesia Tahun 2019-2024 yakni melakukan penyederhanaan birokrasi menjadi dua level dan melakukan peralihan Jabatan Struktural menjadi Jabatan Fungsional.
"Pelantikan hari ini dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden. Kemungkinan jabatan struktural hanya ada pada level Eselon I dan II. Sedangkan untuk Eselon III dan IV tidak ada lagi dan diganti dengan jabatan fungsional yang mengedepankan kompetensi dan keahlian," katanya.
Aparatur Sipil Negara (ASN) harus profesional dalam bekerja karena akan dinilai sesuai keahlian.
"Jadi, ke depan nanti sudah mengarah kepada profesionalitas. Di luar negeri sudah menerapkan hal tersebut, tidak lagi bergantung pada ijazah dalam melamar suatu pekerjaan, tapi sesuai dengan keahlian yang dimiliki," kata Norsan.
Selain itu, ASN atau masyarakat diminta untuk mempersiapkan diri agar lebih matang dalam mengikuti perkembangan teknologi.
"Dunia sedang berkembang pesat. Abdi negara dan masyarakat harus selalu update supaya jangan ketinggalan zaman. Untuk itu, siapkan diri dengan matang dan jangan sampai ketinggalan perkembangan teknologi," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Pelantikan ini kita lakukan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021," kata Ria Norsan di Pontianak, Jumat.
Saat memberikan sambutan, Ria Norsan mengapresiasi terselenggaranya Pelantikan Pejabat Fungsional dan Pengawas serta mengharapkan sumpah dan janji yang telah diucapkan dapat dihayati dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
"Pelantikan pengambilan sumpah dan janji jabatan harus dilaksanakan di hari terakhir Tahun 2021, jika kita tidak melaksanakan pelantikan, kemungkinan akan beresiko tidak mendapatkan tunjangan. Alhamdulillah, kita patut bersyukur dapat melakukan pelantikan hari ini," tuturnya.
Norsan menjelaskan, salah satu prioritas kerja Presiden Republik Indonesia Tahun 2019-2024 yakni melakukan penyederhanaan birokrasi menjadi dua level dan melakukan peralihan Jabatan Struktural menjadi Jabatan Fungsional.
"Pelantikan hari ini dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden. Kemungkinan jabatan struktural hanya ada pada level Eselon I dan II. Sedangkan untuk Eselon III dan IV tidak ada lagi dan diganti dengan jabatan fungsional yang mengedepankan kompetensi dan keahlian," katanya.
Aparatur Sipil Negara (ASN) harus profesional dalam bekerja karena akan dinilai sesuai keahlian.
"Jadi, ke depan nanti sudah mengarah kepada profesionalitas. Di luar negeri sudah menerapkan hal tersebut, tidak lagi bergantung pada ijazah dalam melamar suatu pekerjaan, tapi sesuai dengan keahlian yang dimiliki," kata Norsan.
Selain itu, ASN atau masyarakat diminta untuk mempersiapkan diri agar lebih matang dalam mengikuti perkembangan teknologi.
"Dunia sedang berkembang pesat. Abdi negara dan masyarakat harus selalu update supaya jangan ketinggalan zaman. Untuk itu, siapkan diri dengan matang dan jangan sampai ketinggalan perkembangan teknologi," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021