Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Kalimantan Barat bekerjasama dengan PT Wilmar dan Bank Indonesia Perwakilan Kalbar kembali menggelar operasi pasar dengan menjual murah sebanyak 6.000 liter minyak goreng kepada masyarakat di kota itu.
"Hari ini operasi pasar minyak goreng fokus menyasar ke kelurahan dan kecamatan, seperti yang terlaksana di halaman Kolam Renang Ampera, Kecamatan Pontianak Kota," kata Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Junaidi, Senin.
Dia menjelaskan, sebanyak 6.000 liter minyak goreng curah tersebut dijual dengan harga Rp11.500 per liter. Dari jumlah tersebut, kemudian dibagi untuk 1.200 kupon, masing-masing masyarakat pemilik kupon mendapat jatah lima liter.
“Operasi ini kita bagi ke enam kecamatan, untuk hari ini di Kecamatan Pontianak Kota kemudian nanti kecamatan lainnya. Minyak goreng curah ini juga dikhususkan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah itu,” ujarnya.
Terkait kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Kota Pontianak, Junaidi menjelaskan, kebutuhan minyak goreng di Kota Pontianak mengacu pada data yang dimilikinya, berada di kisaran 550.000 liter per bulan.
Ia mengatakan, jika dilihat dari suplai minyak goreng di Kota Pontianak, kemudian dibandingkan dengan kebutuhan rumah tangga, seharusnya keberadaan minyak goreng cukup tersedia di masyarakat.
“Suplai kita dipasok dari provinsi sekitar 30 persen dari total suplai di Kalbar, hasilnya cukup, namun di lapangan masih ditemukan kelangkaan. Kita coba gencarkan untuk mengawasi rantai distribusi, karena seharusnya tersedia, bahkan surplus,” ungkapnya.
Dia menyampaikan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dan penyedia minyak goreng. Ia menilai langkah tepat untuk mengatasi kelangkaan ini adalah melalui pengawasan tata niaga yang ketat.
“Mekanisme pasar ini kan harus diawasi, masyarakat juga harus mengawasi dan melaporkan,” jelasnya.
Pada dasarnya, lanjutnya, kewenangan industri minyak goreng ada pada pemerintah pusat dan Pemprov Kalbar, dan selebihnya, pihaknya, dalam hal ini Diskumdag Kota Pontianak hanya bisa mengawasi. Ia menambahkan, apabila ada dugaan penimbunan, harus ada laporan, dan kewenangannya pun berada di Pemprov Kalbar serta pihak kepolisian.
“Sesuai Instruksi Gubernur, nanti minyak goreng ini langsung disebar saja ke pedagang, kemudian kita mengawasi, harganya sesuai atau tidak dengan yang ditetapkan pemerintah pusat,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022