Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat menindaklanjuti penyelesaian sengketa lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Riau Agrotama Plantation (RAP) dengan masyarakat Desa Bukit Penai, Kecamatan Silat Hilir.

“Saya berharap ada penyelesaian terbaik, agar tidak ada yang merasa dirugikan, baik masyarakat maupun pihak PT RAP,” kata Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, usai menerima audiensi masyarakat Desa Bukit Penai, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin.

Fransiskus menyatakan, persoalan yang terjadi antara masyarakat Desa Bukit Penai dan PT RAP terkait tumpang tindih lahan plasma dan inti, sehingga masyarakat minta kejelasan dan penyelesaian.

Menurut dia, dalam audiensi tersebut juga sempat dibahas terkait peta perizinan yang menurut informasi sudah masuk dalam kawasan lindung.

“Nanti ditindaklanjuti Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K), saya tidak bisa mengikuti audiensi sampai selesai, karena ada kunjungan Pangdam,” kata Fransiskus.

Fransiskus berharap agar dari audiensi tersebut ditemukan solusi penyelesaian terbaik, agar tidak terjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu Razali mengatakan dari peta yang diterima saat masyarakat Desa Bukit Penai audiensi ada kawasan hutan lindung yang sudah ditanami sawit oleh perusahaan.

“Yang kami lihat dari peta, ada HPL dan hutan lindung ditanami kebun sawit, itu yang menjadi persoalan,” ujar Razali.

Dia meminta agar aktivitas PT RAP pada kawasan tersebut untuk diberhentikan sementara, hingga persoalan selesai.

“Yang jelas kami minta persoalan itu selesai dengan baik, tidak merugikan masyarakat dan juga perusahaan,” kata Razali.

Audiensi masyarakat Desa Bukit Penai tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kapuas Hulu dan dilaksanakan secara tertutup bagi wartawan.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022