Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu Rupinus menyatakan ada 40 di antara 278 desa di daerah itu yang belum melakukan pencairan Dana Desa tahap pertama tahun anggaran 2022.
"Kami sudah mengingatkan agar 40 desa yang belum mencairkan dana desa segera melakukan pencairan, karena batas pencairan bulan Juni mendatang," kata dia di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.
Dia menjelaskan kendala yang dihadapi desa-desa yang belum mencairkan dana desa, yaitu belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban karena keterbatasan sumber daya manusia serta kendala lainnya.
Dia mengatakan batas pencairan Dana Desa tahap pertama pada Juni 2022. Jika desa-desa itu tidak segera menyampaikan pengajuan pencairan maka dana desa terancam tidak bisa dicairkan.
"Jangan sampai tidak mengajukan pencairan, jika ada kendala segera koordinasikan terutama ke pihak kecamatan, karena rekomendasi pencairan melalui kecamatan," katanya.
Dia menyebutkan total Dana Desa untuk Kapuas Hulu pada tahun anggaran 2022 kurang lebih Rp200 miliar.
Dia mengingatkan para kepala desa agar memanfaatkan dana desa secara tepat sasaran dan sesuai aturan, termasuk dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Dia menyebut BLT Dana Desa berjumlah 40 persen dari jumlah total Dana Desa.
"Dalam penyaluran BLT Dana Desa harus tepat sasaran dan tidak boleh tumpang tindih, jangan sampai dipaksakan menghabiskan 40 persen tetapi justru tidak tepat sasaran, semua itu ada ketentuannya," kata Rupinus.
Baca juga: Presiden ingatkan dana desa untuk ekonomi lokal
Baca juga: Lima desa di Kapuas Hulu tidak cairkan Rp1,4 miliar dana desa Tahun 2021
Baca juga: Kabupaten Kapuas Hulu anggarkan Rp14,9 miliar untuk jalan di Silat Hilir
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Kami sudah mengingatkan agar 40 desa yang belum mencairkan dana desa segera melakukan pencairan, karena batas pencairan bulan Juni mendatang," kata dia di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.
Dia menjelaskan kendala yang dihadapi desa-desa yang belum mencairkan dana desa, yaitu belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban karena keterbatasan sumber daya manusia serta kendala lainnya.
Dia mengatakan batas pencairan Dana Desa tahap pertama pada Juni 2022. Jika desa-desa itu tidak segera menyampaikan pengajuan pencairan maka dana desa terancam tidak bisa dicairkan.
"Jangan sampai tidak mengajukan pencairan, jika ada kendala segera koordinasikan terutama ke pihak kecamatan, karena rekomendasi pencairan melalui kecamatan," katanya.
Dia menyebutkan total Dana Desa untuk Kapuas Hulu pada tahun anggaran 2022 kurang lebih Rp200 miliar.
Dia mengingatkan para kepala desa agar memanfaatkan dana desa secara tepat sasaran dan sesuai aturan, termasuk dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Dia menyebut BLT Dana Desa berjumlah 40 persen dari jumlah total Dana Desa.
"Dalam penyaluran BLT Dana Desa harus tepat sasaran dan tidak boleh tumpang tindih, jangan sampai dipaksakan menghabiskan 40 persen tetapi justru tidak tepat sasaran, semua itu ada ketentuannya," kata Rupinus.
Baca juga: Presiden ingatkan dana desa untuk ekonomi lokal
Baca juga: Lima desa di Kapuas Hulu tidak cairkan Rp1,4 miliar dana desa Tahun 2021
Baca juga: Kabupaten Kapuas Hulu anggarkan Rp14,9 miliar untuk jalan di Silat Hilir
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022