Kepolisian Resor (Polres) Ketapang terus memproses kasus penganiayaan Uti Farras Difta yang sering dipanggil Adif, anak Ketua Komisi II DPRD Ketapang Uti Royden Top. Proses yang sudah dilakukan di antaranya pemeriksaan para saksi, visum dan kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
"Sejak dilaporkan sejak sekira dua Pekan lalu, kasus tersebut hingga kini terus berjalan," kata Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M Yasin di Ketapang, Senin.
Yasin mengungkapkan, pihaknya sudah memanggil lima hingga enam saksi. Serta terlapor juga sudah dilakukan pemeriksaan dan diambil keterangan.
"Kemudian untuk hasil visum sudah keluar, hasilnya memang ada seperti memar berkas cakar itu di leher korban," jelasnya.
Yasin menegaskan saat ini serangkaian pemeriksaan tersebut memang sudah rampung. Namun pihaknya masih membuka jalur mediasi untuk kedua belah pihak.
"Jadi sebelum penyelidikan dilanjutkan ke penyidikan, dalam waktu dekat kita akan memanggil pihak yang bersangkutan. Kita ketemukan terlebih dahulu untuk dimediasi. Kalau tidak ada jalan temu, maka penegakan hukum menjadi jalan terakhir," ujar Yasin.
Menurutnya, jika penegakan hukum yang ditempuh dan pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Maka pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Hukumannya paling lama dua tahun delapan bulan penjara," tegas Yasin.
Sebelumnya telah diberitakan terkait kasus penganiayaan anak Ketua Komisi II DPRD Ketapang ini. Korban dianiayaan pelaku berinisial DI di area salah satu hotel di Ketapang pada Minggu dua pekan lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Sejak dilaporkan sejak sekira dua Pekan lalu, kasus tersebut hingga kini terus berjalan," kata Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M Yasin di Ketapang, Senin.
Yasin mengungkapkan, pihaknya sudah memanggil lima hingga enam saksi. Serta terlapor juga sudah dilakukan pemeriksaan dan diambil keterangan.
"Kemudian untuk hasil visum sudah keluar, hasilnya memang ada seperti memar berkas cakar itu di leher korban," jelasnya.
Yasin menegaskan saat ini serangkaian pemeriksaan tersebut memang sudah rampung. Namun pihaknya masih membuka jalur mediasi untuk kedua belah pihak.
"Jadi sebelum penyelidikan dilanjutkan ke penyidikan, dalam waktu dekat kita akan memanggil pihak yang bersangkutan. Kita ketemukan terlebih dahulu untuk dimediasi. Kalau tidak ada jalan temu, maka penegakan hukum menjadi jalan terakhir," ujar Yasin.
Menurutnya, jika penegakan hukum yang ditempuh dan pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Maka pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Hukumannya paling lama dua tahun delapan bulan penjara," tegas Yasin.
Sebelumnya telah diberitakan terkait kasus penganiayaan anak Ketua Komisi II DPRD Ketapang ini. Korban dianiayaan pelaku berinisial DI di area salah satu hotel di Ketapang pada Minggu dua pekan lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022