Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Singkawang, Kalimantan Barat telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap II untuk 116.739 siswa dengan total nilai sebesar Rp47,54 miliar.

“Dari data aplikasi Online Monitoring SPAN (OMSPAN) KPPN Singkawang, kami telah menerbitkan 3 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) penyaluran dana BOS tahap II untuk SD dan SMP di wilayah Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas dengan total Rp47,54 miliar," ujar Kepala KPPN Singkawang, Bulus Lumban Gaol saat dihubungi di Singkawang, Kamis.

Baca juga: KPPN Pontianak mulai salurkan THR bagi ASN, TNI dan Polri

Baca juga: KPPN Pontianak evaluasi anggaran 261 Satker 2021

Ia menyebutkan total sana BOS tahap II disalurkan untuk Kota Singkawang sebesar Rp9,72 miliar yang terdiri atas Rp7,25 miliar untuk SD dan Rp2,46 miliar untuk tingkat SMP. Adapun total siswa penerima BOS sebanyak 24.168 siswa yang terdiri dari 18.944 siswa SD yang berasal dari 70 SD dan 5.244 siswa SMP yang berasal dari 18 SMP.

Kemudian untuk Kabupaten Bengkayang, total dana BOS tahap II yang telah disalurkan sebesar Rp7,84 miliar yang terdiri dari Rp5,10 miliar untuk SD dan 2,73 miliar untuk SMP. Sementara, total siswa penerima BOS sebanyak 17.577 siswa yang terdiri dari 12.325 siswa yang berasal dari 89 SD dan 5.252 siswa yang berasal dari 27 SMP.

Selanjutnya total penyaluran dana BOS tahap II kabupaten Sambas sebesar Rp29,98 miliar dengan rincian sekolah dasar Rp20,59 miliar dan seolah menegah pertama sebesar Rp9,38 miliar. Sedangkan total siswa penerima BOS sebanyak 74.994 siswa, yang terdiri dari 54.426 siswa dari 323 SD dan 20.568 siswa dari 95 SMP di Kabupaten Sambas.

Baca juga: KPPN Pontianak kawal pelaksanaan DD - DAK di Kalbar untuk PEN

Baca juga: Kemenkeu gelar aksi donor darah memperingati Hari Oeang di Kapuas Hulu

Penyaluran dana BOS tahap II ini berdasarkan rekomendasi Nota Dinas Direktur Dana Transfer Khusus No ND-316/PK.3/2022, di mana semua merupakan BOS reguler.

"Penyaluran dana BOS tahap II ini dilakukan dengan memperhitungkan nilai sisa Dana BOS Reguler TA 2020 dan TA 2021. Sisa dana BOS tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 sebesar Rp3,23 miliar yang terdiri dari Kota Singkawang sebesar Rp867,94 juta, Kabupaten Bengkayang sebesar Rp234,85 juta dan Kabupaten Sambas sebesar Rp2,12 miliar," kata dia.

Ia menjelaskan dana BOS reguler digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan sekolah, seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan kegiatan ekstra, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.

Baca juga: Serapan APBN di Kapuas Hulu triwulan III 2021 capai Rp442 miliar lebih

Baca juga: 11 Desa di Kubu Raya terima pencairan Dana Desa tahun anggaran 2020

Kemudian untuk pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa.

Selanjutnya, dana BOS juga untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung penyerapan lulusan dan pembayaran honor.

"Dengan penyaluran dana BOS Tahap II ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dunia pendidikan di wilayah Singkawang Bengkayang dan Sambas," katanya.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022