Singkawang (Antaranews Kalbar) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Singkawang menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2018 seluruh Satuan Kerja (Satker) Kementerian/Lembaga di Kota Singkawang, Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang.
Penyerahan DIPA tersebut, secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat, Sahat MT Penggabean dan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh penerima DIPA tahun 2018.
"Saya berharap kepada sejumlah perwakilan Satker Kementerian/lembaga bisa melakukan transaksi keuangan dengan cepat, tepat dan benar," kata Sahat, Kamis.
Dengan sudah diserahkannya penyerahan DIPA ini, artinya Satker Kementerian/lembaga yang mengelola dana anggaran sudah bisa actions sesuai perencanaan anggaran yang dibuat, apalagi penyerahan DIPA ini dilakukan sebelum tahun anggaran 2018.
"Dengan percepatan penyerahan DIPA 2018 ini diharapkan output pelaksanaan anggaran bisa lebih baik lagi. Karena, dipercepatnya waktu penyerahan DIPA sebelum tahun anggaran 2018, maka rencana yang dibuat Satker dapat terlaksana dengan harapan output bisa dirasakan manfaatnya, berkualitas serta berdayaguna," ujarnya.
Sehingga, lanjutnya, hal ini juga dapat mengantisipasi transaksi keuangan yang menumpuk di semester II atau akhir tahun anggaran.
Apalagi, saat ini sudah ada Peraturan Menteri Keuangan yang membolehkan dilakukannya pembayaran atas belanja barang dan jasa yang belum diterima pemerintah dalam hal ini Satker yang merealisasikan transaksi anggaran sesuai rencana yang telah dibuat.
"Sudah ada aturannya yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dimana pemerintah dalam hal ini Satker sudah bisa melakukan pembayaran belanja pengadaan barang dan jasa yang mana barangnya belum diterima dengan syarat yang telah ditentukan," tuturnya.
Syarat tersebut, jelasnya, yakni adanya jaminan dari seperti garansi bank yang disiapkan penyedia barang dan jasa.
"Hal ini dapat mengantisipasi jika dalam proses transaksi keuangan atas belanja barang dan jasa bisa tertutupi oleh penyedia barang dan jasa jika tidak sesuai target pekerjaan penyedian barang dan jasa yang telah ditentukan," katanya.
Selain itu, dia juga menekankan seperti hal yang disampaikan KPP Pratama Singkawang, Kepala Satker maupun pejabat Pembendaharaan Satker untuk disiplin dan patuh terkait penyetoran pajak maupun pemungutan pajak yang diambil dari mitra, pengusaha sebagai timbulnya transaksi anggaran untuk barang dan jasa, lalu setorkan ke kas negara.
"Ini perlu kita sadari bersama, bahwa anggaran yang ada bersumber dari pajak, bukan datang begitu saja," katanya.
Sehingga, jika terjadi ketimpangan dalam hal pemasukan pajak maka bagaimana bisa untuk menyokong belanja yang dikeluarkan, selain itu jika seimbang antara pajak dan belanja maka akan mengurangi defisit anggaran.