Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Singkawang, tahun ini mendapatkan penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kepala KPPN Kota Singkawang, Bekti Utami di Singkawang, Senin, mengatakan, penghargaan itu diberikan langsung oleh Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin di Jakarta, tanggal 13 Desember 2018.?
"Setelah mendapatkan penghargaan WBK, untuk selanjutnya KPPN Singkawang dicanangkan untuk menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," tambahnya.
Menurutnya, WBBM ini lebih fokus kepada pelayanan ke masyarakat dan pihak terkait untuk bisa bersih dari KKN maupun pungli.
Sehingga, pihaknya pun telah menyiapkan segala upaya untuk mendorong institusi yang berada di bawah untuk selalu bisa berinovasi dalam memberikan layanan yang mudah dan cepat.
Kemudian, untuk mengantisipasi pegawai maupun tenaga honorer agar tidak melakukan pungli, pihaknya selalu rutin mengingatkan kepada bawahan untuk selalu patuh pada kode etik serta biasakan diri untuk membudayakan nilai-nilai budaya Kementerian Keuangan yang berintegritas, profesionalisme, serta energi pelayanan dan kesempurnaan.
"Didalam itu adalah prinsip-prinsip atau budaya yang harus dilakukan oleh seluruh komponen pegawai yang ada di KPPN Singkawang untuk senantiasa meningkatkan mutu pelayanan dan integritas secara utuh," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Manajemen Satger dan Kepatuhan Internal KPPN Kota Singkawang, Ipansyah mengatakan dalam penerapan WBK, secara internal pihaknya di KPPN tidak ada istilah toleransi bagi oknum pegawai maupun honorer yang coba-coba melakukan korupsi.
"Jadi KPPN Singkawang benar-benar Zero Toleran, yang artinya setiap pegawai yang ketahuan atau kedapatan meskipun masih indikasi ke arah korupsi, gratifikasi, suap dan sebagainya, akan kami tindak untuk memberikan hukuman," terangnya.
Menurutnya, penerapan itu tidak hanya diberlakukan kepada pegawai saja, tapi juga kepada tenaga honorer yang diperkerjakan di KPPN Singkawang.
"Bagi pegawai akan dikenakan kode etik, sedangkan bagi tenaga honorer akan kami berhentikan. Dan itu pasti dan harus kami lakukan, sehingga tidak terkesan hanya sekedar janji," ujarnya.
Ahamdulillah, semenjak diterapkannya WBK ini, lanjutnya baru ada satu kejadian di KPPN Singkawang. Dimana, ada satu tenaga honorer yang bekerja di KPPN Singkawang diberhentikan karena terindikasi ke arah tersebut.
Bahkan, dirinya juga selalu meminta informasi dari para pimpinan-pimpinan satuan kerja apakah ada oknum KPPN Singkawang yang coba-coba meminta uang atau barang dalam setiap pelayanan.?
"Jika ada, kami akan lakukan konsolidasi untuk menentukan hukuman apa yang tepat diberikan kepada oknum tersebut," ungkapnya.
Penerapan ini, katanya akan berlaku selamanya khususnya di KPPN Singkawang.
KPPN Singkawang raih penghargaan Zona Integritas WBK
Senin, 31 Desember 2018 21:05 WIB