Jumadi, terdakwa penjual 66,8 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica syn Paramanis javanica) divonis penjara sembilan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat.

"Terdakwa Jumadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan bagian satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Dalam Surat Dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim, Joko Waluyo, di Pontianak, Selasa.

Baca juga: Seekor trenggiling yang ditemukan di sekitar PLBN Badau dilepasliarkan
Baca juga: SPORC tangkap dua pedagang sisik trenggiling
Baca juga: Tersangka jual beli trenggiling diringkus

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jumadi Bin Untung almarhum dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda sebesar Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan kurungan.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Tohe, menuntut terdakwa Jumadi dengan pidana 12 bulan penjara dan pidana denda Rp5 juta atau subsider pidana kurungan sembilan bulan jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Baca juga: KLHK tangkap pedagang sisik trenggiling di Sekadau Kalbar
Baca juga: Polisi ringkus penjual sisik trenggiling
Baca juga: Penjual sisik trenggiling di Sambas berhasil ditangkap

Terdakwa ditahan dan diperiksa tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat setelah tertangkap tangan membawa sisik trenggiling sebanyak 66,8 kilogram dari Kabupaten Sintang pada 23 Februari 2022.

Setelah diperiksa dan diminta keterangan, dia tidak punya izin memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa liar dilindungi itu.

Baca juga: SPORC - polisi tangkap pelaku pedagangan 7,8 kg sisik trenggiling
Baca juga: Thailand Sita 136 Trenggiling Selundupan
Baca juga: SPORC Kalbar Gagalkan Upaya Penyeludupan Trenggiling

Berdasarkan keterangan terdakwa selama persidangan, dia mendapatkan sisik trenggiling tersebut dari masyarakat dengan alasan masyarakat meminta tolong untuk dijualkan. Terdakwa mendapatkan sisik trenggiling tersebut dengan harga Rp600.000-Rp800.000 per kilogram dan dijual kembali dengan harga Rp2.000.000 per kilogram.

Berdasarkan keterangan saksi ahli dari BKSDA Kalimantan Barat, Ita Novitawati, trenggiling yang ada di Indonesia merupakan salah satu dari delapan jenis spesies trenggiling di dunia dimana populasinya terus menurun sehingga keberadaannya terancam punah.

Baca juga: Temuan ilmuwan China trenggiling kemungkinan jadi inang virus corona
Baca juga: Artikel - Menjaga Mata Rantai Kehidupan Alam
Baca juga: Polresta Pontianak Amankan 29 Ekor Trenggiling

Maka dari itu trenggiling dilindungi UU Nomor/1990 tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tahun 2018 menyebabkan segala bentuk pemanfaatan satwa tersebut harus memiliki izin.

Selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat menjatuhkan vonis penjara satu tahun kurungan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan, terhadap dua terdakwa kasus perdagangan satwa liar sisik trenggiling, SK (38) dan BW (33).

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Eliyas Eko Setyo di Sanggau, Selasa mengatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 huruf d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca selengkapnya: PN Sanggau vonis penjual sisik trenggiling satu tahun penjara

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022