Sebanyak 28 orang Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) non prosedural (ilegal) diberangkatkan dari Badau perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat untuk diserahkan kepada Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak. 

Pelepasan keberangkatan PMI tersebut atas kerjasama Polres Kapuas Hulu bersama Imigrasi daerah setempat. 

"Kami bersama Imigrasi memberangkatkan PMI non prosedural itu menuju BP2MI di Pontianak, untuk selanjutnya dipulangkan ke daerahnya masing-masing," kata Kapolres Kapuas Hulu melaui Kasat Binmas Polres Kapuas Hulu Kompol Salmansyah, saat melepas keberangkatan PMI non prosedural, di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau Kapuas Hulu, Rabu. 

Disampaikan Salmansyah, para PMI non prosedural itu rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan, yang hendak bekerja ke Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi di Desa Sungai Antu Kecamatan Puring Kencana wilayah Kapuas Hulu yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia. 

Menurutnya, upaya para PMI non prosedural yang hendak ke Malaysia tanpa jalur resmi digagalkan oleh Anggota Satgas Pamtas di daerah tersebut. 

Sehingga dalam penanganannya, 28 PMI non prosedural diserahkan kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang ada di Pontianak, ironisnya lagi para imigran itu ada yang bawa balita dan anak-anak. 

Namun, dari 28 PMI tersebut ada sejumlah diantaranya masih belum diberangkatkan karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. 

"Dalam penanganan tersebut Polres Kapuas Hulu juga ada melakukan penindakan hukum terhadap pelaku yang memfasilitasi PMI non prosedural, saat ini sedang ditangani Satreskrim Polres Kapuas Hulu," ucap Salmansyah. 

Terkait persoalan PMI non prosedural tersebut, jajaran Polres Kapuas Hulu mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk mengikuti prosedur dengan melengkapi dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan seperti paspor dan visa kerja. 

"Yang terpenting lagi jika ingin bekerja sesuai dengan keahlian yang dimiliki dan kalau bisa bekerja pada perusahaan yang resmi, jadi jangan mau di iming-imingi pihak tertentu akhirnya menjadi pekerja ilegal atau non prosedural," pesannya. 

 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022